Jaksa Bocorkan Status Nurdin Abdullah di Kasus Korupsi Rp2,2 Miliiar Pemkab Bantaeng
Pemeriksaan terhadap Nurdin Abdullah berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WITA di kantor Kejari Bantaeng.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah (NA), memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong yang merugikan negara sebesar Rp 2,24 miliar.
Nurdin Abdullah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng selama 8 jam.
"Iya, Nurdin Abdullah diperiksa sebagai saksi," ujar Kajari Bantaeng, Satria Abdi.
Pemeriksaan terhadap Nurdin Abdullah berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WITA di kantor Kejari Bantaeng.
Dalam pemeriksaan tersebut, Nurdin Abdullah dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai Bupati Bantaeng periode 2008-2018.
"Ada 24 pertanyaan dari penyidik untuk Prof NA," tambah Satria.
Proyek pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong ini menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD Bantaeng.
CV Cipta Prasetia memenangkan lelang proyek dengan nilai kontrak Rp 2,468 miliar pada 18 Oktober 2013.
Namun, pada tahun 2014, proyek tersebut mengalami kerusakan, dimana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah.
Dari hasil penyidikan, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng, Syamsul Alam (SA), serta Direktur CV Cipta Prasetia, AM, ditetapkan sebagai tersangka.
Syamsul Alam (65), yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran, dianggap lalai dalam pengawasan proyek.
"AM, selaku Direktur CV Cipta Prasetia, dan SA, sebagai Kadis Pertanian Bantaeng tahun 2013 yang juga bertanggung jawab dalam kontrak, telah terlibat dalam kasus ini," ungkap Satria.
Satria menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor dengan pipa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.
Sementara itu, Syamsul Alam dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan dan pengguna anggaran yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Kejari Bantaeng telah menahan kedua tersangka dalam kasus korupsi ini.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bantaeng selama 20 hari dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Penyidik menahan tersangka untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," jelas Satria.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng belum lama ini menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa jabatan 2019-2024.
"Benar, ada penahanan terhadap tersangka yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi
Empat tersangka yakni Ketua DPRD Bantaeng berinisial HA, Wakil Ketua II dan II masing-masing HI, MR.
Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng berinisial JK sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai Juli 2024.
Keempat pejabat DPRD Bantaeng ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) ditandatangani Kepala Kejari Bantaeng Satria Abadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menggiring para tersangka ke mobil tahanan selanjutnya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantaeng selama 20 hari sejak berstatus tersangka.
Kajari Bantaeng Satria Abadi menyatakan, alasan tim penyidik menahan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Selain itu, status penetapan tersangka setelah tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk.
"Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4,950 miliar.," sebut Kejari Bantaeng Satria Abdi melalui siaran persnya diterima.
Kronologi dalam perkara ini dimulai sejak September 2019-2024.
Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura bersumber dari APBD Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dimana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD, masing-masing Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. JK selaku Sekwan sekaligus pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng.
Selanjutnya, diterima tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tersebut mulai September 2019 sampai dengan Mei 2024 setiap bulannya secara tunai. Total yang diterima sebanyak Rp4,950 miliar.
Padahal, sudah diatur dalam pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD.
Disebutkan, dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Para tersangka di ancaman hukum pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
Prabowo Beri Amnesti Hasto, KPK Tetap Buru Harun Masiku |
![]() |
---|
Ada Apa? Tersangka Korupsi Rp1,8 Triliun Ingatkan Jangan Beli Gas Alam Cair dari Amerika |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Pertamina Yenni Andayani Tahu Hukum Tapi Terlibat Rugikan Negara US 113,84 juta |
![]() |
---|
Mahasiswa Geruduk Polres Palopo, Tuntut Transparansi Penanganan Dugaan Korupsi Rehab Rujab Wali Kota |
![]() |
---|
Terseret Pungli Sertifikat Tanah, Mantan Kades Rante Balla Luwu Etik Polo Buntu Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.