Uang Palsu di UIN
Penyidik Polres Gowa Segera Rampungkan Berkas Annar Sampetoding, Otak Sindikat Uang Palsu di UINAM
Penyidik segera rampungkan berkas Annar Salahuddin Sampetoding, otak sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, untuk tahap 1 ke Kejaksaan Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM - Penyidik tengah merampungkan berkas otak sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, untuk masuk tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Sejauh ini, baru dua berkas di antara 18 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar yang diterima jaksa penuntut umum (JPU).
Penyidik Polres Gowa masih merampungkan berkas perkara lainnya.
Informasi dihimpun Tribun-Gowa.com, Rabu (8/1/2025), dua berkas perkara telah diterima jaksa yakni berkas tersangka Mubin dan Syahruna.
Berkas perkara atau tahap 1 ini akan diteliti oleh jaksa sebelum masuk tahap 2.
Pada tahap 1, JPU akan memeriksa kelengkapan berkas telah dilimpahkan ini.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Jika berkas diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka jaksa akan memberikan kode P18 untuk mengembalikan berkas tersebut ke penyidik.
Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21, berarti perkara itu diproses ke tahap 2 penyidikan.
Dalam perkara uang palsu ini, Kejari Gowa sudah menyiapkan tiga JPU.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah, mengonfirmasi bahwa dirinya bersama dua jaksa lainnya telah ditunjuk dalam perkara ini.
Dua JPU lainnya yakni Basri Baco, SH, MH (Kasi PAPBB), dan Aria Perkasa, SH (Kasubsi Penuntutan Pidum).
"Untuk sementara baru dua berkas," ucapnya.
Diketahui, penyidik Polres Gowa telah menetapkan Annar Salahuddin Sampetoding sebagai otak sindikat pelaku. Selain itu, polisi juga telah meringkus 17 orang tersangka lainnya, termasuk eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
Tersangka utama sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), telah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Makassar.
Dia dititipkan ke Rutan Makassar usai menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar.
Annar dianggap sembuh setelah sepekan dirawat. Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan hal tersebut.
"ASS sudah kita jemput dari rumah sakit dan sudah kita lanjutkan penahanannya di Rutan Makassar," jelasnya, di Mapolres Gowa Jl Shamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (7/1/2025) malam.
Menurutnya, karena telah diselesaikan pembantaran, kondisi Annar dianggap sudah sehat.
"Intinya saat ini kondisinya ASS sudah sehat sehingga sudah bisa melanjutkan pemeriksaan," jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Dua orang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka utama pabrik uang palsu di dalam kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Annar Salahuddin Sampetoding, sudah memasuki hari kedua ditahan di Rutan Makassar, Jl Rutan, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (8/1/2025).
Ia dimasukkan ke dalam Rutan Makassar oleh personel Polres Gowa setelah keluar dari perawatan RS Bhayangkara, Selasa (7/1/2025).
Dalam dokumentasi foto diperoleh tribun dari salah satu petugas Rutan, Annar tampak mengenakan kaos hijau stabilo bertuliskan, Mapenaling Rutan Makassar.
Annar tampak berbincang dengan salah satu pejabat Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah ditemui, mengatakan, kehadiran pejabat Kemenkumham Sulsel itu untuk mengecek langsung keberadaan Annar Salahuddin Sampetoding dalam Rutan.
"Tadi pihak dari Kanwil datang memeriksa apakah betul yang bersangkutan (ASS) sudah ada di dalam (rutan)," kata Jayadikusumah.
"Dan kita lihat tadi bahwa yang bersangkutan sudah bertemu dari kantor wilayah," sambungnya.
Selain mengecek langsung, pejabat Kanwil Kemenkumham Sulsel itu, lanjut Jayadi, juga menanyakan proses penahanan ASS.
"Kemudian mungkin yang bersangkutan menanyakan bagaimana penahanannya, kemudian dibawa ke ruang pelayanan tahanan," bebernya.
Dimasukkan ke Rutan setelah dirawat di RS Bhayangkara
Tersangka otak pabrik uang palsu di dalam kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), ASS alias Annar Salahuddin Sampetoding, dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan).
Annar diantar penyidik Polres Gowa ke Rutan Kelas I Makassar, Selasa (7/1/2024) siang.
"Tadi kalau tidak salah kami terima agak siang, kalau tidak salah sebelum lohor atau setelah lohor tadi itu," kata Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah dikonfirmasi tribun.
Saat tiba di Rutan Makassar, lanjut Jayadi, Annar langsung dimasukkan ke ruang tahanan Blok B Mapenaling.
Blok B Mapenaling, kata Jayadi, adalah ruang tahanan dikhususkan untuk penghuni baru masuk Rutan Makassar.
Tujuannya, agar penghuni baru tersebut dapat beradaptasi dengan penghuni lainnya serta lingkungan Rutan Makassar.
"Jadi, tahanan yang baru masuk itu harus kami masukkan ke kamar Mapenaling. Biasanya seminggu sampai dua minggu kita pindahkan ke depan, ke blok kamar lain," terang Jayadi.
"Di dalam Mapenaling itu supaya yang bersangkutan bisa sosialisasi dulu. Kemudian kita lihat apakah yang bersangkutan itu jangan sampai ada lawan ataupun nyawanya terancam atau tidak," lanjutnya.
Saat diserahkan oleh penyidik, kata Jayadi, Annar disertakan dengan dokumen hasil pemeriksaan medis RS Bhayangkara.
"Sudah ada hasil pemeriksaan kesehatannya dari RS Bhayangkara juga, infonya yang bersangkutan ada riwayat jantung. Tapi terkait kesehatannya besok kami cek lagi dengan dokter," jelasnya. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
![]() |
---|
Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
![]() |
---|
Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.