28 ASN Pemkot Makassar Bercerai Sepanjang 2024, Banyak yang Selingkuh
Tingkat perceraian ASN di Pemkot Makassar bertambah atau meningkat di tahun 2024, di mana tahun 2023 hanya 26 yang ajukan permohonan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar mencatat sebanyak 28 ASN yang bercerai pada tahun 2024.
Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum menyampaikan, perceraian banyak disebabkan karena perselingkuhan.
"Paling banyak dipicu adanya perselingkuhan, baik si perempuan maupun laki-laki, dan kedua ini kalau dipersentasikan lagi banyak perselingkuhan yang dilakukan oleh laki-laki," ucap Akhmad Namsum, Rabu (8/1/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang Kinerja BKPSDMD Kota Makassar, Rosnaidah menyampaikan tingkat perceraian ASN di Pemkot Makassar bertambah atau meningkat.
Pada 2023 lalu, BKPSDMD mencatat ada 26 ASN yang mengajukan permohonan cerai.
Perceraian ini didominasi oleh tenaga pendidik atau guru.
"Tahun 2024 ada 28 orang, paling banyak guru, ada 12 orang, selebihnya itu dari instansi-instansi lain, tahun 2023 juga begitu, guru yang dominasi,” kata Rosnaidah.
Ros, sapaannya menyampaikan, setiap ASN yang ingin bercerai harus mengajukan permohonan izin cerai.
Pengajuan permohonan izin cerai tersebut selanjutnya diproses oleh BKPSDMD untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya BKPSDMD melakukan pemanggilan kepada pemohon beserta istri atau suami.
"Tentunya kita lakukan pemanggilan ke yang bersangkutan untuk dilakukan konseling," ujarnya.
BKPSDMD membentuk tim untuk melakukan konseling kepada pemohon beserta pasangannya.
Dari hasil konseling itu, BKPSDMD akan mendapatkan rekomendasi dari pihak konselor.
Hasil rekomendasi tersebut menjadi dasar BKPSDMD untuk mengeluarkan permohonan izin cerai.
Hasil itulah yang nantinya akan dibawa ASN bersangkutan ke pengadilan untuk memproses perceraiannya.
"Sehingga kita melihat bahwa memang yang bersangkutan layak untuk diberikan izin, maka, wali kota dengan mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada BKD untuk memberikan, menandatangani permohonan cerai untuk dibawa ke pengadilan," tuturnya.
"Jadi bukan izin perceraian dari kita, tetapi izin untuk mengajukan, karena yang membuat putusan perceraian adalah pengadilan. Kita hanya memberi izin untuk melanjutkan pengusulannya ke pengadilan," sambungnya. (*)
UKDPA Serentak, KAI Sulsel Siap Cetak Advokat Profesional |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Dukung KPID Sulsel, Dorong Pengawasan Media Baru |
![]() |
---|
UNM Kukuhkan 24 Insinyur Baru, Prof Andi Aslinda Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul |
![]() |
---|
Andi Ugi 33 Tahun Jadi Anggota Dewan, dari Bantaeng ke Sulsel |
![]() |
---|
Unhas dan Pemerintah Kota Tarakan Kolaborasi Bidang Pendidikan dan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.