Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Hukum Tasming Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK, Siap Berhadapan dengan Erna Rasyid

Tim hukum Tasming-Hermanto mengajukan surat permohonan sebagai Pihak Terkait, Senin (6/1/2025).

|
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
ist
Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare nomor urut 3 Tasming Hamid – Hermanto P (TSM-Mo), Andi Andris Agus Saputra saat  mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Senin (6/1/2025). 

Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2025 di MK

27 November-18 Desember 2024: pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024;

27 November-20 Desember 2024:tahap perbaikan permohonan

10-18 Desember 2024: pemeriksaan tahap pertama;

23 Desember 2024-3 Januari 2025: pemeriksaan tahap dua;

19 Desember 2024-6 Januari 2025: tahap pertama Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-ARPK);

6 Januari 2025: tahap kedua Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-ARPK);

19-20 Desember 2024: tahap pertama pengajuan permohonan oleh pihak terkait; 

6-7 Januari 2025: tahap dua pengajuan permohonan oleh pihak terkait;

20-27 Desember 2024: penetapan pihak terkait pada tahap pertama;

7-10 Januari 2025: penetapan pihak terkait pada tahap dua;

24-31 Desember 2024 dan 9-14 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan;

31 Desember 2024-16 Januari 2025: tahap pertama penyampaian jawaban termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu;

17-30 Januari 2025: tahap dua penyampaian jawaban termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu;

2-17 Januari 2025: pemeriksaan persidangan tahap pertama;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved