Tim Hukum Tasming Ajukan Permohonan Pihak Terkait ke MK, Siap Berhadapan dengan Erna Rasyid
Tim hukum Tasming-Hermanto mengajukan surat permohonan sebagai Pihak Terkait, Senin (6/1/2025).
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2025 di MK
27 November-18 Desember 2024: pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024;
27 November-20 Desember 2024:tahap perbaikan permohonan
10-18 Desember 2024: pemeriksaan tahap pertama;
23 Desember 2024-3 Januari 2025: pemeriksaan tahap dua;
19 Desember 2024-6 Januari 2025: tahap pertama Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-ARPK);
6 Januari 2025: tahap kedua Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-ARPK);
19-20 Desember 2024: tahap pertama pengajuan permohonan oleh pihak terkait;
6-7 Januari 2025: tahap dua pengajuan permohonan oleh pihak terkait;
20-27 Desember 2024: penetapan pihak terkait pada tahap pertama;
7-10 Januari 2025: penetapan pihak terkait pada tahap dua;
24-31 Desember 2024 dan 9-14 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan;
31 Desember 2024-16 Januari 2025: tahap pertama penyampaian jawaban termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu;
17-30 Januari 2025: tahap dua penyampaian jawaban termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu;
2-17 Januari 2025: pemeriksaan persidangan tahap pertama;
| Purbaya Perketat Impor Cakar, Omset Pedagang di Pasar Senggol Parepare Langsung Turun 50 Persen |
|
|---|
| Solusi LPPM Unhas Tingkatkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Parepare, Simple dan Aplikatif |
|
|---|
| Bupati Luwu Lepas 30 Atlet Pencak Silat Menuju Pra Porprov Sulsel di Parepare, Target Juara Umum |
|
|---|
| Banjir dan Macet di Barru, Kapolres: Tak Benar Jalur Terputus, Bupati: Terima Kasih De' |
|
|---|
| Daftar 139 Warga Sulawesi Selatan TKI Dideportasi dari Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-TSM-Mo-Andi-Andris-Agus-Saputra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.