Uang Palsu UIN Alauddin
Sebelum Nama Hilang dari Daftar Pasien, Penyakit Annar Sampetoding Kambuh Tiap Boleh Pulang dari RS
Annar Sampetoding, otak sindikat uang palsu UIN Alauddin, sempat tunda pulang dari RS meski kondisinya membaik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkap peran tersangka ASS dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Senin (30/12/2024).
Kombes Pol Dedi Supriyadi menyebutkan bahwa ASS merupakan otak dari pencetakan dan peredaran uang palsu.
Kombes Pol Dedi Supriyadi menyebutkan bahwa ASS merupakan otak dari pencetakan dan peredaran uang palsu.
Selain itu, ide, pemodal, dan pembelian mesin uang palsu ini berasal dari inisiatif Annar.
"Otak pelaku adalah inisial ASS. Perannya adalah pertama pemberi ide, kemudian yang ikut memodali, kemudian ikut membeli mesin, dan juga pemberi pemerintahan," jelasnya.
Kondisi Annar
Informasi yang dihimpun Tribun-timur.com, kamar perawatan Annar dijaga ketat oleh polisi dari Polres Gowa.
Annar tak bisa dijenguk.
Hanya orang tertentu yang bisa masuk, termasuk perawat dan dokter.
Sementara dari pihak keluarga, hanya istri, anak dan pengacaranya.
Sudah enam hari polisi berjaga di depan kamar perawatan Annar.
Ada empat shift penjagaan.
"Tidak ada yang boleh masuk, kecuali istri, anak dan pengacaranya," kata sumber Tribun-timur.com.
Sumber menyebut tak pernah melihat wajah Annar selama dirawat.
Ruang perawatan tertutup rapat.
uang palsu
UIN Alauddin Makassar
Annar Salahuddin Sampetoding
Annar Sampetoding
Makassar
RS Bhayangkara
Awal Mula Kasus Uang Palsu Terbongkar, Kamarang Berusaha Tipu Agen BRI Link Pallangga |
![]() |
---|
Sosok Hakim Dyan BM, Alumnus UGM Pimpin Sidang Uang Palsu Terdakwa Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Ingin Dalami Mesin Cetak Uang Palsu, Jaksa Kembali Undang Rektor UIN Hamdan Juhannis Jadi Saksi |
![]() |
---|
Belum Lengkap Formil dan Materil, Berkas Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Masih 'P19' |
![]() |
---|
Disebut Dalang Uang Palsu, Begini Tanggapan Pengacara Annar Salahuddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.