Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Bettu Segera Ditahan

"Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan penahanan kepada kedua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio memberikan keterangan pers korupsi Bendungan Bettu/SAMBA   

TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG- Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan akan melakukan penahanan kepada dua tersangka proyek Irigasi Bendungan Bettu.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek bermasalah itu.

Kedua warga tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AA.

Dan sebagai Penyedia Barang berinisial MM.

" Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan penahanan kepada kedua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, Senin (6/1/2025).

Baru-baru ini, Tipikor Polres Bulukumba telah melakukan gelar perkara.

Sebelumnya Polres Bulukumba melibatkan tenaga ahli dalam kasus tersebut.

Seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga resmi mengaudit kerugian negara.
Selain itu sejumlah saksi telah diperiksa termasuk masyarakat petani yang akan memanfaatkan irigasi tersebut.

Irigasi itu ditemukan bermasalah karena tak sesuai dengan perencanaan dengan bentuk fisik bangunan saat ini.

" Tampaknya tidak sesuai dengan perencanaan dan penggunaan anggaran yang tersedia," kata Aris Satrio.

Program ini tahun 2020 dengan nama pekerjaan Irigasi Bendungan Bettu.

Sumber dananya menggunakan APBD Provinsi sebesar lebih Rp 3 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, jumlah kerugiaan negara Rp 780 juta rupiah.

Prosesnya sedang dalam tahap penyelidikan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved