Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peras Warga Malaysia Rp2,5 M, Inilah Gaji Kombes, AKBP, dan AKP Polri

Peras warga Malaysia Rp2,5 miliar, inilah gaji dan tunjangan perwira polisi berpangkat kombes, AKBP, dan AKP

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Tiga perwira menengah dipecat Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Peras warga Malaysia Rp2,5 miliar, inilah gaji dan tunjangan perwira polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (kombes), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Polri memecat tiga perwira menengah buntut kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Ketiga perwira yang dipecat itu antara lain Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Jumlah uang hasil pemerasan warga negara Malaysia mencapai Rp2,5 miliar.

Lantas berapa sebenarnya gaji dan tunjangan perwira polisi setiap bulannya?

Mengapa perwira Kombes, AKBP, dan AKP tega memeras tamu asal Malaysia hingga miliar rupiah.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Besaran Gaji Polisi

Gaji Polri terbaru di 2024 mendapat kenaikan sebesar 8 persen:

1. Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

2. Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 - Rp4.355.400

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500

Besaran Gaji TNI Terbaru 2024

Selain polisi, anggota TNI juga mendapatkan kenaikkan gaji.

Hal itu berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia,

Berikut rincian gaji TNI terbaru di 2024:

1. Golongan I (Tamtama)

Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300

Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000

Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000

Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700

Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

2. Golongan II (Bintara)

Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700

Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500

Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000

Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200

Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300

Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300

Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500

Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.

4. Golongan IV

Perwira Menengah:

Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600

Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.

Perwira Tinggi:

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.

Itulah daftar gaji polisi dan TNI terbaru di 2024.

Barang Bukti Pemerasan Penonton DWP Capai Rp 2,5 M

Jumlah barang bukti (barbuk) hasil pemerasan belasan polisi terhadap warga negara Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mencapai Rp 2,5 miliar.

Uang tersebut kini berhasil diamankan dan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP.

Kabar ini disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024). 

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Agus.

Proses pengembalian Rp 2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. 

Agus mengatakan uang tersebut dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.

"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar sekian," jelas Agus.

Sebelum diralat, jumlah uang pemerasan dikabarkan mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.

Namun, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralatnya dan menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan jumlahnya hanya Rp 2,5 miliar.

"Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar."

"Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Kapan Polri Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Polisi terhadap Penonton DWP?

Abdul Karim menjelaskan angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

Termasuk jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler."

"Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelas Abdul Karim.

Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang polisi yang diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik. 

Ketiganya yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Selain itu, dua anggota Polri lainnya yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton konser DWP juga disidang etik.

Keduanya yakni Iptu Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto yang merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Mereka ada di sidang pada hari ini, Jumat (3/1/2025).

"Akan ada dua (polisi) disidang."

"Dengan dua terduga pelanggar, dengan inisial SM dan inisial FRS," ujar Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam dalam keterangannya, Jumat.

Diketahui, kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai Rp 32 miliar.

Bahkan penyelenggara DWP membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustasi yang Anda alami,” demikian pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved