Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilkada

Soal Gugatan Teregistrasi di MK, Jubir Danny-Azhar: Insya Allah kita Menang 

Jubir Danny-Azhar yakin gugatan mereka akan lolos ke sidang pleno MK. Mereka optimistis bisa memenangkan sengketa Pilgub Sulsel 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Jubir Danny-Azhar optimistis gugatan mereka akan diterima di sidang pleno MK. Doakan kami menang demi menjaga suara rakyat. 

Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS) itu berharap MK dapat memberikan hasil terbaik untuk menjaga maruah suara rakyat dan menyelamatkan demokrasi di Sulawesi Selatan.

"Semoga semuanya berjalan lancar. Mohon doa dan dukungan dari rakyat Sulsel, terutama dari seluruh pejuang perubahan dan perbaikan nasib rakyat bersama Danny-Azhar. Insya Allah kita menang di MK," tandas Asri.

Sebagai informasi, Danny-Azhar meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dianggap tidak mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya.

Pasangan ini menggugat penetapan hasil yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Dikutip Tribun-Timur.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025), dalam petitumnya, pasangan Danny-Azhar meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan gugatannya.

Adapun tuntutannya sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan pemohon (Danny-Azhar) secara keseluruhan.
"(2) Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 02 atas nama Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi," demikian salah satu poin gugatan Danny-Azhar ke MK.

Membatalkan Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024, tertanggal 8 Desember 2024, khususnya terkait perolehan suara pasangan nomor urut 02.


Memerintahkan KPU Sulsel untuk menetapkan pasangan Danny-Azhar dengan perolehan 1.600.029 suara.


Selain itu, Danny-Azhar juga meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

Permohonan lainnya termasuk, pengangkatan Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan se-Sulsel.

Supervisi dan koordinasi antara KPU RI, KPU Sulsel, Bawaslu, dan Bawaslu Sulsel untuk memastikan pelaksanaan putusan ini berjalan lancar.

Pengamanan proses pemungutan suara ulang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulsel, sesuai dengan kewenangannya.

Terakhir, Danny-Azhar meminta KPU Sulsel untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved