Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Bukan Uang Palsu, Begini Andi Ibrahim Menyebut Uang yang Diproduksi di Perpustakaan UIN Alauddin

Tersangka Andi Ibrahim tak menyebut uang yang diproduksi di Perpustakaan Syekh Yusuf Kampus II UIN Alauddin Makassar Sulsel sebagai uang palsu.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Andi Ibraim tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Foto Kolase: Andi Ibrahim (Istimewa) dan barang bukti uang palsu yang diamankan dari UIN Alauddin Makassar (Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ternyata tersangka Andi Ibrahim tak menyebut uang yang diproduksi di Perpustakaan Syekh Yusuf Kampus II UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai uang palsu.

Hal tersebut diungkap tersangka Mubin Nasir bin Muh Nasir (40), karyawan honorer di UIN Alauddin yang diajak Andi Ibrahim ikut edarkan uang palsu.

"Kalau beliau (Andi Ibrahim) nda pernah uang palsu, cuma bilang layak edar," kata Mubin Nasir, dikutip Tribun-Timur.com dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (31/12/2024).

Sebelumnya, Mubin Nasir blak-blakan ungkap cara Andi Ibrahim membujuk dirinya hingga akhirnya ikut mengedarkan uang palsu produksi UIN Alauddin.

Warga Bukit Tamarunang, Gowa, Sulsel itu menceritakan bagaimana pada akhirnya dirinya bergabung jadi pengedar uang palsu.

Mubin mengatakan pada November 2024, dia dipanggil Andi Ibrahim ke ruangan sang Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.

Mubin Nasir dan Andi Ibrahim beda ruangan.

"Saya dipanggil untuk datang ke ruangan beliau (Andi Ibrahim) untuk melihat. Awalnya saya tidak tahu melihat apa ini, cuma dipanggil ke belakang, ke ruangannya (Andi Ibrahim), ke kantornya," kata Mubin, 

Setelah mengobrol sebentar, Andi Ibrahim memperlihatkan uang palsu produksi kepada Mubin.

Mubin mengaku tidak tahu itu uang apa.

"Saya dikasi pegang, wah bagus ini," kata Mubin menirukan ucapannya kala itu.

"Jadi beliau (Andi Ibrahim) katakan, ya, kalau bagus gimana? Saya ditawarin begitu," lanjut Mubin.

Lanjut Mubin, Andi Ibrahim menawarkan keuntungan jika Mubin berhasil mengedarkan uang palsu itu.

"Beliau (Andi Ibrahim) sampaikan, saya kasi Kamu satu tiga, Kamu lepas sama orang satu dua," kata Mubin.

"Misalnya satu juta (uang palsu), saya dapatnya satu setengah," lanjutnya.

Mubin mengaku mulanya khawatir karena tidakan tersebut ilegal.

"Cuma karena faktor kebutuhan, terpaksa saya ambil," kata Mubin.

Mulanya, lanjut Mubin, Andi Ibrahim memberikan Rp1 juta uang palsu kepadanya.

Uang palsu pecahan Rp100 ribu itu digunakan Mubin belanja kebutuhan sehari-hari.

Mubin mengatakan total keutungan yang didapatkannya sampai akhirnya ditangkap polisi yakni sekitar Rp3 juta-Rp4 juta.

"Kan Pak Doktor Andi Ibrahim itu tidak langsung ngasi (keuntungan ketika memberikan uang palsu untuk diedarkan)," ujar Mubin.

"Biasa beliau (Andi Ibrahim) katakan nanti aja bagian Kamu, setelah ada lagi barang yang selanjutnya," jelas Mubin. 

Nama-nama 19 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin

 Penyidik Satreskrim Polres Gowa telah menetapkan 19 tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar atau UINAM dan peredaran uang palsu di Sulsel.

Dua tersangka kasus uang palsu di UIN Alauddin yakni Annar Salahuddin Sampetoding dan AR.

Annar Salahuddin Sampetoding ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/12/2024) setelah diperiksa lebih dari 1 x 24 jam.

Annar Sampetoding datang ke Mapolres Gowa, Kamis (26/12/2024), pukul 19.00 Wita, dan langsung diperiksa saat itu juga.

Sementara itu, AR ditangkap Minggu (29/12/2024).

AR merupakan satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus uang palsu UIN Alauddin.

"Sudah ditangkap satu orang (DPO) inisial AR," Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, kepada Tribun-Timur.com, Minggu (29/12/2024)

"Jadi DPO saat ini sisa dua orang," ucap Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Berikut nama, profesi, dan peran 19 tersangka:

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)

Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.

Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52)

Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.

Perannya:

- memproduksi uang palsu.

- melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)

Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)

Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55)

PNS guru, warga Makassar.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin (50 tahun)

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42) 

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang (58)

PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37) 

Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)

PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)

Pengusaha asal Toraja.

Berperan sebagau pemberi ide, pemodal, pembeli mesin, dan pemberi perintah.

19. AR. (Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved