Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bagaimana Aturan Penggunaan Peluru dan Senapan Angin? Nyawa Pengacara Asal Bone Melayang

Senapannya jenis, Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Polisi mulai menemukan setitik terang dalam mengungkap misteri penembakan pengacara Rudi S Gani (49). Sang pengcara tewas di Lappariaja, Bone, Sulsel, Selasa (31/12/2024) malam Tahun Baru 2025 lalu. 

Sanksi penyalahgunaan senjata api dapat berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun. 

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat dilarang merakit senjata api illegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm. 

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, bakal terkena sanksi hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.

"Berdasarkan Undang Undang nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin, dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved