Bagaimana Aturan Penggunaan Peluru dan Senapan Angin? Nyawa Pengacara Asal Bone Melayang
Senapannya jenis, Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik.
Editor:
Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Polisi mulai menemukan setitik terang dalam mengungkap misteri penembakan pengacara Rudi S Gani (49). Sang pengcara tewas di Lappariaja, Bone, Sulsel, Selasa (31/12/2024) malam Tahun Baru 2025 lalu.
Sanksi penyalahgunaan senjata api dapat berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat dilarang merakit senjata api illegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, bakal terkena sanksi hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.
"Berdasarkan Undang Undang nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin, dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990," ujarnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Cahaya Bone Beri Diskon 10 Persen, Salah Satunya Rute Palu-Makassar |
![]() |
---|
Benarkah KONI Bone Terima Dana Hibah Rp6,6 M Tahun 2024? Penjelasan Bendahara Andi Sadikin |
![]() |
---|
300 Penerjun Payung Atraksi di Langit Bone, Bisa Ditonton Gratis |
![]() |
---|
Harga Beras di Pasar Sentral Lama Bone Turun, Dari Rp18 Ribu Jadi Rp13 Ribu per Liter |
![]() |
---|
Rp265 Miliar Defisit Bone, Laporan BPK Picu Penyelidikan Kejati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.