Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bagaimana Aturan Penggunaan Peluru dan Senapan Angin? Nyawa Pengacara Asal Bone Melayang

Senapannya jenis, Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Polisi mulai menemukan setitik terang dalam mengungkap misteri penembakan pengacara Rudi S Gani (49). Sang pengcara tewas di Lappariaja, Bone, Sulsel, Selasa (31/12/2024) malam Tahun Baru 2025 lalu. 

Di Indonesia, senapan dan pelletnya banyak diproduksi di Pulau Jawa. Harganya mulai kisaran Rp 1 juta.

Jenis senapan ini banyak dipakai berburu satwa liar dan bintang perusak lahan dan tanaman pertanian, seperti babi hutan.

Baca juga: Rudi S Gani Ternyata Pernah Jadi Kader Gerindra, Dekat dengan Andi Rudiyanto Asapa

Ada tiga jenis senapa angin; Uklik (pegas tangan hidrolik/piston), Gejluk  (pompa angin manual), dan PCP (tabung/ botol angin) hingga PCP semiotomatik.

Sedekade terakhir, senapan jenis PCP mulai banyak diperjualbelikan.

Jarak tembak efektif rerata senapa angin ini 30 hingga 60 meter.

Kelebihakan PPC-nya, jarak tembak dengan kaliber peluru medium bisa mencapai 100 meter, tergantung laras, teknologi, dan tekanan tabung.

PCP dapat menembakkan banyak peluru dalam sekali isi tabung angin. Pengguna, tak perlu repot.

Senapan angin PCP biasanya digunakan untuk berburu hewan besar, seperti babi hutan, kijang, rusa, dan satwa liar diatas 10 kg. 

Dari sisi regulasi, senapan angin PCP termasuk jenis senjata api yang harus memiliki izin dari kepolisian. 
Senapan angin dengan kaliber 4,5 mm, seperti jenis Gujluk dan Uklik tidak memerlukan izin resmi.

Sedangkan untuk kaliber 5,5 mm ke atas memerlukan izin. 
Secara umum, senapan angin hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. 


Bahkan, bersama kementerian kehutanan dan lingkungan hidup, kerap mengkampanyekan penggunaan senapan angin tidak boleh digunakan untuk berburu, melukai, atau membunuh binatang. 


Senapan angin tidak boleh digunakan di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu. 


Senapan angin harus disimpan di tempat yang aman dan tidak bisa diakses oleh anak-anak atau orang yang tidak berwenang. 


Penyalahgunaan senapan angin dapat dikenakan sanksi hukum yang sama dengan penyalahgunaan senjata api pada umumnya. 


Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved