Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Disanksi DKPP, Terbukti Markup Suara Caleg Sulsel

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Yusran Tajuddin.

|
Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP. 

Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara KPU Bone, putri Pj Bupati Bone tersebut, Andi Islamuddin itu meraih 51.288.

Rekam Jejak Yusran Tajuddin

Yusran Tajuddin resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2023-2028.

Terpilihnya Yusran Tajuddin sebagai Ketua KPU Bone, membuatnya naik kelas sebagai seorang yang menggeluti profesi penyelenggara Pemilu.

Sebab Yusran Tajuddin mulai merintis karier kepemiluannya dari tingkatan bawah.

Suami dari Suharti ini, memulai kariernya di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Bone tahun 2018-2019.

Kendati memulai karier di level kecamatan, namun saat itu Yusran berhasil menjadi Ketua PPK KPU Kecamatan Tellu Siattinge.

Berbekal pengalaman Ketua PPK, ia berhasil menaikkan levelnya di kelas Ketua Komisioner KPU Kabupaten Bone.

Sedangkan untuk karier non kepemiluan, Yusran Tajuddin pernah terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Ia terangkat ASN di SMAN 14 Bone pada tahun 2009.

Untuk latar belakang pendidikan, ayah dua anak ini memulainya di SD Inpres 3/77 Lamurukung tahun 1990-1997.

Setelah tamat SD, ia lanjut ke SMPN 2 Awangpone pada tahun 1997-2000.

Pasca tamat SMP, Yusran Tajuddin kemudian sekolah di SMAN 4 Watampone (kini jadi SMAN 13 Bone).

Pria kelahiran Watampone ini, menyelesaikan pendidikan SMA pada tahun 2008-2010.

Usai menyelesaikan wajib pendidikan 12 tahun, pria yang lahir pada 3 April 1985 ini lanjut ke perguruan tinggi negeri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved