Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Disanksi DKPP, Terbukti Markup Suara Caleg Sulsel

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Yusran Tajuddin.

|
Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ingat Yusran Tajuddin ketua KPU Bone terseret kasus dugaan markup suara calon legislatif pada Pileg 2024?

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Yusran Tajuddin.

DKPP juga merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Bone, Alwi karena tidak terbukti melanggar kode etik dalam Pilkada 2024.

Sanksi keras ke Yusran Tajuddin diberikan setelah terbukti melanggar kode etik dalam tiga perkara sekaligus.

Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024), Yusran dinyatakan bersalah dalam perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024. 

Ia terbukti memerintahkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk menambahkan 50 suara kepada calon anggota DPRD Sulsel, Andi Tenri Abeng.

Andi Tenri Abeng merupakan anak dari Eks Penjabat Bupati Bone, Andi Islamuddin.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin atas pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu," terhitung sejak Putusan ini dibacakan," tegas Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan amar putusan.

Meski tidak ditemukan bukti pergeseran suara, tindakan Yusran dinilai mencederai prinsip kejujuran, profesionalisme, dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pemilu. 

Baca juga: Yusran Tajuddin Terancam Sanksi Berat, Bawaaslu Bone Resmi Lapor DKPP

Keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan kredibilitasnya.

Sidang tersebut juga memutuskan sanksi terhadap delapan perkara lainnya yang melibatkan 23 penyelenggara pemilu. 

Sebanyak lima teradu dijatuhi peringatan, delapan peringatan keras, dan sembilan lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar.

Kasus yang melibatkan Yusran Tajuddin menuai sorotan publik karena dinilai mencoreng proses demokrasi yang seharusnya transparan dan adil. 

DKPP berharap keputusan ini menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved