Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Disanksi DKPP, Terbukti Markup Suara Caleg Sulsel

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Yusran Tajuddin.

|
Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP. 

Diberitakan Tribun-Timur.com sebelumnya, warga Bone dihebohkan dengan percakapan WhatsApp diduga Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dengan anggota PPS pada Pileg 2024.

Berdasarkan penggalan chat tersebar, nampak kontak diduga Yusran Tajuddin tersimpan dengan nama ‘KPU Pak Yoesran’ dengan foto profil Yusran Tajuddin.

Dalam isi chat WhatsApp ini, Yusran memberikan pesan, mengingatkan PPS agar memindahkan suara partai Gerindra ke calon Anggota DPRD Sulsel.

“Jadi pending sebelum finalisasi. Ingat juga Andi Tenri Abeng Salangketo 50 suara parpol nah Gerindra Provinsi,” bunyi pesan tersebut.

Perintah Yusran dibalas dengan Emoticon sedih oleh oknum diduga PPS kemudian dibalas oleh Yusran dengan pesan “Gass-mi Waseng Nah (Lakukan saja),” bunyi pesan tersebut.

Nada chat tersebut terkesan intervensi kepada anggota PPS.

Intervensi untuk memberikan suara kepada partai atau caleg tertentu.

Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulsel, Iqbal Latief mengatakan ada hukuman berat bagi yang melanggar kode etik.

Pejabat di KPU harusnya bisa bersikap netral.

Tidak berpihak kepada salah satu partai atau caleg tertentu.

Kalau KPU kabupaten/kota terbukti melanggar kode etik.

Bahkan bisa mendapatkan hukuman berupa pemberhentian.

“Kalau memenuhi maka dia akan dilanjutkan di persidangan kode etik. Kalau tidak memenuhi maka tidak dilanjutkan,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (30/5/2024).

“Hukuman berat itu pemberhentian tetap, kalau pemberhentian tetap itu sudah tidak bisa lagi naik sebagai penyelenggara sehingga sampai kapan pun juga dia tidak jadi penyelenggara lagi,” sambungnya.

Diketahui, Andi Tanri Abeng merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulsel terpilih dari Partai Gerindra, nomor urut 3.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved