Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Akan Siapkan Perda Pergudangan, Dukung Penertiban Gudang Dalam Kota

Menurut Basdir regulasi gudang selama ini masih sebatas Perwali sehingga belum memiliki kekuatan sanksi yang tegas

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
GUDANG DALAM KOTA - Anggota DPRD Makassar, Basdir, saat ditemui di Gedung DPRD Makasr, beberapa waktu lalu. Basdi dukung penertiban gudang dalam kota. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Makassar siapkan sejumlah langkah jangka panjang untuk mengatasi masalah pergudangan di tengah kota Makassar
  • Regulasi yang ada saat ini masih sebatas Peraturan Wali Kota (Perwali) sehingga belum memiliki kekuatan sanksi yang tegas

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Gudang dalam kota di Makassar saat ini menjadi sorotan.

Pasalnya, gudang-gudang tersebut selalu memiliki kendaraan besar yang akan lalu lalang ditengah Kota Makassar.

Padahal, dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2019 melarang aktivitas pergudangan berskala besar beroperasi di area pemukiman atau pusat kota. 

Gudang diwajibkan pindah ke kawasan khusus (seperti KIMA) untuk mengurangi kemacetan dan gangguan.

Anggota DPRD Makassar, Basdir, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi masalah pergudangan di tengah kota Makassar.

“Rencana kita di DPRD untuk jangka panjang ya, kita lagi di Bapemperda itu, kita lagi mengusulkan tahun ini dibuatkan Peraturan Daerah terkait dengan pergudangan,” katanya kepada Tribun Timur, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih sebatas Peraturan Wali Kota (Perwali) sehingga belum memiliki kekuatan sanksi yang tegas.

“Kenapa ini penting? Karena aturan yang ada sekarang itu masih sebatas Perwali. Nah, kalau di Perwali itu kan sanksinya belum terlalu kuat, begitu,” ungkapnya.

Basdir mengaku, jika status aturan ditingkatkan menjadi Perda, maka sanksi bagi pelanggar bisa diperjelas dan diperkuat, termasuk bagi perusahaan yang masih nekat menjalankan aktivitas pergudangan di dalam kota.

"Di situ kita akan masukkan juga terkait dengan sanksi jika ada yang melanggar, jika ada perusahaan yang melanggar. Nah, itu yang untuk jangka panjangnya,” ujarnya.

Adapun kata politisi PKB itu, dirinya sepakat dengan langkah Wali Kota Makassar yang mendorong penataan gudang agar tidak menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.

“Pertama kemacetan, kedua kerawanan. Itu di dekat rumah saja, di Jalan Gatot Subroto sudah beberapa kali terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil-mobil besar, bahkan sudah dua yang meninggal di tempat,” ungkapnya.

Basdir memperingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka dampaknya akan semakin luas, mulai dari kemacetan parah hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, ia mendorong agar seluruh aktivitas pergudangan dalam kota segera direlokasi ke kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona pergudangan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved