Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Timah

Daftar ‘Diskon’ Hukuman Terpidana Kasus Korupsi Timah Rp271 T

Presiden Prabowo Subianto menyindir keras jaksa dan hakim soal tuntutan dan vonis dari terpidana kasus korupsi timah Rp271 triliun. 

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
dok Tribun Timur
Daftar vonis hakim untuk para terdakwa kasus timah yang merugikan negara sekitar Rp271 triliun. Presiden Prabowo Subianto menyindir keras jaksa dan hakim soal tuntutan dan vonis dari terpidana kasus korupsi timah Rp271 triliun. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti memperoleh hasil atau kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, tentang bahwa menyatakan pembebanan uang pengganti adalah sebesar harta benda yang didapatkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan dan sesuai fakta hukum persidangan terdakwa tidak memperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," ujar hakim.

M.B Gunawan

Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004 M.B. Gunawan divonis lima tahun dan 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.


Harvey Moeis

Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Suami dari artis Sandra Dewi ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan TPPU.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Koruptor Harvey Moeis sekaligus suami artis Sandra Dewi. Vonis hukumannya yang ringan dinilai lukai hati masyarakat.
Koruptor Harvey Moeis sekaligus suami artis Sandra Dewi. Vonis hukumannya yang ringan dinilai lukai hati masyarakat. (DOK TRIBUNNEWS.COM)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Suparta

Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved