Korupsi Timah
Daftar ‘Diskon’ Hukuman Terpidana Kasus Korupsi Timah Rp271 T
Presiden Prabowo Subianto menyindir keras jaksa dan hakim soal tuntutan dan vonis dari terpidana kasus korupsi timah Rp271 triliun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Helena dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun serta uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa.
Menurut hakim, di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa lain Harvey Moeis mengakui telah menerima seluruh uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp420 miliar yang ditampung Helena melalui PT QSE.
Menurut hakim, Helena tidak menikmati uang tersebut.
"Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut," kata hakim.
Menurut hakim, Helena hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan Rp30 dikali USD 30 juta atau senilai Rp900 juta.
"Seluruhnya berjumlah Rp900 juta yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. Oleh karena itu, terhadap terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta," kata hakim.
Mochtar Riza Pahlevi
Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Emil Ermindra
Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra juga divonis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baik Riza dan Emil tidak dibebankan membayar uang pengganti. Dalam tuntutan sebelumnya, kedua terdakwa masing-masing dituntut bayar uang pengganti Rp493 miliar.
| Berapa Uang Korupsi Timah Harvey Moeis? Aset Sandra Dewi Dipakai Tutupi Kerugian |
|
|---|
| Jika Harvey Moeis tak Bayar Rp420 M Uang Pengganti, Hukuman Ditambah 10 Tahun |
|
|---|
| Mahfud MD: Tiga Hakim Tertawa saat Vonis Harvey Moeis Buat Sakit Hati Masyarakat |
|
|---|
| Presiden Prabowo Sindir Hakim Hukum Koruptor 50 Tahun, Mahfud MD: Bahkan Bisa Hukuman Mati |
|
|---|
| Lima Tampang Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis dan Helena Lima |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hukuman-terdakwa-kasus-korupsi-timah.jpg)