Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Aswar Hasan

Koruptor Dimaafkan, Rakyat Dipajaki

Koruptor dimaafkan, sementara rakyat kecil semakin tertekan dengan kenaikan PPN 12 persen. Pemerintah tetap bertahan meski ada protes besar.

|
Ist
Dalam opini ini, Aswar Hasan mengkritik kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang dinilai semakin membebani rakyat kecil, sementara koruptor justru dimaafkan. 

Oleh: Aswar Hasan
Dosen Fisip Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Pajak dinaikkan, koruptor dimaafkan.

Begitulah bunyi salah satu pamflet yang dibawa oleh pendemo yang menentang kenaikan pajak. 

Demo tersebut digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang melakukan aksi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Mahasiswa menilai kebijakan ini akan menjadi ancaman bagi rakyat kecil di tengah tingginya harga kebutuhan hidup. 

Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Satria Naufal, menyebutkan bahwa kenaikan PPN tidak sebanding dengan peningkatan pendapatan masyarakat dan lapangan kerja. 

“Ini akan menurunkan daya beli masyarakat,” ujarnya pada Kamis, 19 Desember 2024. 

Ia juga menekankan dampak buruk kebijakan ini terhadap ekonomi rakyat, terutama kelas menengah ke bawah, di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kenaikan harga barang kebutuhan pokok. 

Oleh karena itu, BEM SI mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan ini dan membatalkannya.

Aksi serupa tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga oleh elemen mahasiswa lain seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). 

Petisi yang beredar menyoroti dampak negatif dari kebijakan ini, termasuk meningkatnya harga kebutuhan pokok, penurunan daya beli, dan kesulitan masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sejak Mei 2024 daya beli masyarakat terus menurun, sementara angka pengangguran masih tinggi, yakni 4,91 juta orang.

Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam UU HPP.

Namun, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya menegaskan bahwa kebijakan ini justru akan memperburuk kondisi ekonomi rakyat. Mereka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera membatalkan kenaikan PPN demi menjaga kesejahteraan masyarakat. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Kajili-jili!

 

Kajili-jili!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved