Narkoba di Barru
Kurir Narkoba 30 Kg Divonis Seumur Hidup, Jaksa Banding Minta MZ Dihukum Mati
Kejari Kabupaten Barru ajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada tersangka berinisial MZ (35).
Penulis: Darullah | Editor: Muh Hasim Arfah
"Kemudian dari tersangka yang diamankan selaku penerima di dermaga kiriman narkoba ini juga merupakan residivis, karena yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan dan keterangan bersangkutan juga mengakui bahwa dia yang kedua kali (menerima kiriman paket sabu)," ujarnya saat rilis di Mapolda Sulsel, Selasa (30/4).
Rian menjelaskan sebelum tertangkap, ternyata MNZ sebelumnya sudah menerima paket sabu seberat 17 Kg. Kiriman tersebut terjadi pada Maret 2024 atau saat ramadan dari pengirim yang sama.
"Sebelumnya dia berhasil membawa dan memasukkan 17 kg dan itu sama berujung (tujuan) ke Kabupaten Sidrap. Ini juga sementara penyidik sedang mendalami dan mengupayakan control delivery terhadap penerima barang ini atau sedang didalami," sebutnya.
Andi Rian mengaku terungkapnya penyelundupan 17 Kg sabu tersebut berdasarkan keterangan MNZ. Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini menyebut 17 kg tersebut sudah berhasil diselundupkan ke Kabupaten Sidrap.
"17 Kg sudah lolos ke pasar (narkoba di Sidrap). Ini menarik karena pengakuan tersangka," ungkapnya.(*)
Laporan jurnalis TribunTimur.com, Darullah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.