Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Makassar Tersangka

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Jamin 3 Bos Skincare Makassar Bakal Ditahan

Kapolda Sulsel menjamin tiga tersangka peredaran skincare berbahaya akan segera ditahan, meskipun ada alasan kesehatan dan kehamilan

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
 Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan tiga tersangka kasus peredaran skincare berbahaya akan ditahan meski ada pertimbangan kondisi kesehatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka kasus skincare berbahaya akan segera ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (30/12/2024).

Yudhiawan menjelaskan, kasus ini diselidiki setelah menerima laporan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait maraknya peredaran skincare berbahaya.

Dari penyelidikan tersebut, tiga bos skincare ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran skincare bermerkuri.

"Ternyata banyak produk yang mengandung merkuri, ada juga yang tidak, namun banyak yang mengandung dari jenis tertentu. Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab harus dimintakan pertanggungjawaban," kata Yudhiawan.

Tiga tersangka dimaksud adalah owner dari skincare Mira Hayati, yaitu MH alias Mira Hayati, owner kosmetik Fenny Frans MS alias Mustadir Dg Sila yang juga suami Fenny Frans, serta owner RG Glow, AS alias Agus Salim.

"Jadi, ada dua laki-laki dan satu perempuan yang dimintakan pertanggungjawaban," ujarnya.

Alasan penyidik belum melakukan penahanan dijelaskan Yudhiawan karena kondisi tersangka Mira Hayati yang hamil dan sedang sakit.

Kolase Mira Hayati, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiwan dan Fenny Frans. Selain ditindak kasus penjualan skincare mengandung merkuri dan raksa, bos skincare di Makassar terancam kasus pencucian uang.
Kolase Mira Hayati, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiwan dan Fenny Frans. Selain ditindak kasus penjualan skincare mengandung merkuri dan raksa, bos skincare di Makassar terancam kasus pencucian uang. (kolase Tribun Timur)

"Waktu itu kondisi tersangka sakit muntah darah berdasarkan pemeriksaan dokter kepolisian. Ternyata juga dalam kondisi hamil," jelas Yudhiawan.

Mantan Kapolda Sulawesi Utara ini menegaskan akan segera menahan ketiga tersangka.

"Namun, kami tetap akan melakukan penahanan agar mereka tidak melarikan diri," tegasnya.

Selain itu, berkas perkara ketiga tersangka telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum, meskipun masih ada kemungkinan berkas tersebut akan dilengkapi.

"Jika berkas tidak segera lengkap, meskipun masa penahanan habis, mereka akan dibebaskan. Namun, jika berkas sudah lengkap dan memenuhi persyaratan, maka penahanan akan segera dilakukan," ujar Yudhiawan.

Dua Berkas Lengkap

Kasus peredaran skincare berbahaya ini kini sudah masuk dalam proses di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan setelah penyidikan oleh Ditkrimsus Polda Sulsel sejak awal November.

"Saat ini sudah ada dua berkas perkara yang dinyatakan cukup, sementara satu berkas lainnya akan diekspos di awal tahun," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi dalam rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024).

Dedi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan lancar.

"Kasus ini akan terus berlanjut dan dipastikan sampai di pengadilan," jelasnya.

Tersangka Tak Ditahan Disorot LBH Makassar

Tidak ditahannya tiga tersangka dalam kasus peredaran skincare berbahaya masih menjadi sorotan publik, terutama di media sosial. Banyak yang mempertanyakan keputusan tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, juga mengkritisi penanganan kasus ini oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Ia menilai ada perbedaan perlakuan terhadap kasus ini dibandingkan dengan kasus lain yang melibatkan masyarakat umum.

Azis menyebutkan, misalnya dalam kasus penipuan dengan tersangka DY yang langsung ditahan meskipun dalam kondisi hamil lima bulan.

"Penahanan seharusnya berdasarkan kebutuhan kasus, namun dalam kasus ini ada kesan ketidakadilan karena ada banyak korban dari peredaran skincare berbahaya," ujarnya.

Azis juga menegaskan pentingnya pengawasan oleh Propam Polda Sulsel atas pertimbangan penangguhan penahanan oleh penyidik.

"Tolong pastikan alasan kepolisian tidak ada pertimbangan lain yang tidak sesuai dengan hukum," tegasnya.

Kewenangan Penyidik

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa keputusan untuk menahan atau tidak adalah kewenangan penyidik.

"Penahanan adalah kewenangan penyidik, yang terpenting adalah proses penyidikan berjalan lancar. Salah satu tersangka, Mira Hayati, dalam kondisi hamil dan sakit," ujar Didik.

Harta hasil penjualan skincare berbahaya oleh tiga tersangka ini bisa disita, karena penyidik mempertimbangkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jika ada indikasi TPPU, maka akan ditindaklanjuti," kata Didik. (*)

Laporan wartawan Tribun-Timur.com, Muslimin Emba

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved