Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Ini Janji Annar Sampetoding ke Andi Ibrahim hingga Sang Doktor Nekat Bikin Pabrik Uang Palsu di UIN

Annar Salahuddin Sampetoding atau ASS, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembuatan uang palsu di UIN Alauddin dan peredaran uang palsu di Sulsel.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Andi Ibrahim dan Annar Salahuddin Sampetoding (Istimewa). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding atau ASS, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembuatan uang palsu di UIN Alauddin dan peredaran uang palsu di Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton selama dua hari terhadap Annar.

Annar Sampetoding datang ke Mapolres Gowa, Kamis (26/12/2024), pukul 19.00 Wita.

Lantas apa peran Annar Sampetoding dalam kasus uang palsu UIN Alauddin?

Sebelumnya pada konferensi pers di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024), Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan Annar Sampetoding membiayai produksi uang palsu.

Namun kala itu, Kapolda Sulsel belum menjelaskan secara rinci peran Annar Sampetoding.

Saat itu, Annar Sampetoding belum jadi tersangka.

Annar Sampetoding resmi jadi tersangka Sabtu (28/12/2024).

Kapolres Gowa AKBP Rheonald Simanjuntak juga tidak menjelaskan secara detail mengenai peran Annar Sampetoding dalam kasus ini.

AKBP Rheonald Simanjuntak hanya menyebutkan bahwa Annar yang membujuk Dr Andi Ibrahim agar menjadikan kampus UIN Alauddin sebagai tempat pencetakan uang palsu.

Annar juga mengiming-imingi Andi Ibrahim dengan keuntungan besar jika mencetak uang palsu.

Dr Andi Ibrahim adalah mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Andi Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 tersangka lainnya yang telah ditahan di Mapolres Gowa.

"Stasusnya (Annar Sampetoding) sudah tersangka. Nanti Senin dirilis oleh Pak Kapolda Sulsel," kata Rheonald kemarin.

Annar Sampetoding Sakit

Annar Sampetoding jadi tersangka setelah diperiksa Satreskrim Polres Gowa secara maraton selama dua hari.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara atas kasus ini.

Namun saat hendak ditahan di Rutan Polres Gowa, Annar langsung mengeluh sakit.

Ia mengaku menderita penyakit jantung dan prostat.

Penyakit itu katanya sudah ia idap lama. 

Atas permintaan Annar, polisi kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, untuk mendapatkan perawatan.

Ruangan perawatannya dijaga polisi selama 24 jam.

Dia dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara pada pukul 23.00 Wita sebelum dipindahkan ke ruang perawatan Love Bird.

Hal itu terpaksa dilakukan lantara kondisi Annar tak kunjung membaik setelah mendapatkan perawatan di IGD. 

"Dirawat inap di sini dulu. Kondisi yang bersangkutan sadar namun dalam kondisi yang lemas. Saya lihat sendiri tadi, dan memang karena ada riwayat sakitnya. Dan ini memang hak tersangka, bahwa tersangka berhak mendapatkan perawatan kesehatan. Oleh sebab itu kita harus antarkan," jelasnya. 

Rheonald menjelaskan, sejak menghadiri panggilan penyidik, kondisi kesehaatan Annar memang sudah terganggu.

Meski harus menjalani perawatan di rumah sakit, polisi memastikan proses hukum terhadap Annar tetap berjalan.

Selama perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Annar didampingi dua orang keluarganya untuk membantu selama proses perawatan berlangsung. 

"Yang pasti, ASS dikawal ketat oleh anggota 24 jam, dan ada keluarganya yang melekat di rumah sakit. Anggota bertugas mengamankan, sedangkan untuk menjaga langsung dalam hal perawatan," ujarnya.

Terkait durasi perawatan tersangka di rumah sakit, dia mengaku hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan tim medis yang menangani. 

"Batas waktu perawatan tergantung dokter dan kondisinya. Penyakitnya sendiri dia memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat. Jadi, kami menyerahkan sepenuhnya pada dokter," ucap dia.

Ia menegaskan bahwa komunikasi tersangka dibatasi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Namun, pihaknya optimistis ASS akan kooperatif dalam proses hukum. 

"Untuk saat ini, kami belum ada kekhawatiran terkait barang bukti, karena penyidik yakin bukti yang ada sudah lengkap. Yang bersangkutan juga datang memberikan keterangan, jadi kami yakin dia akan kooperatif," tambahnya.

Annar sebut dia, syok dan drop usai ditetapkan tersangka.

Sebelumnya juga penyakit Annar kambuh usai mengetahui dirinya disebut terlibat sindikat uang palsu.

Hal tersebutlah kata Reonald menjadi alasan Annar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Senin lalu.

Satu DPO Ditangkap

Dalam perkembangan terbaru, Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Tersangka yang telah ditangkap berinisial AR.

Sehingga total tersangka sindikat uang palsu sebanyak 19 orang.

Rheonald mengatakan dengan ditangkapnya salah seorang DPO tersebut sehingga saat ini menyisakan dua orang yang masih dalam pencarian polisi.

"Jadi DPO saat ini sisa dua orang," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini. 

Nama-nama 19 Tersangka

Berikut nama, profesi, dan peran 19 tersangka:

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)

Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.

Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52)

Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.

Perannya:

- memproduksi uang palsu.

- melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)

Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)

Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55)

PNS guru, warga Makassar.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

9. Andi Khaeruddin (50 tahun)

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

10. Ilham (42) 

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

11. Drs. Suardi Mappeabang (58)

PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

12. Mas’ud (37) 

Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

13. Satriyady (52)

PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

14. Sri Wahyudi (35)

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)

PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

16. Ambo Ala, A.Md (42)

Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

17. Rahman (49)

Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)

Pengusaha asal Toraja.

Peran (masih menunggu rilis Kapolda Sulsel).

19. AR. (Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved