Sindikat Uang Palsu di UIN
Tersangka Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Bertambah Jadi 19 Orang, Kapolres Gowa: DPO Sisa 2 Orang
Hal tersebut usai Satreskrim Polres Gowa kembali meringkus satu orang yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus uang palsu UIN Alauddin.
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
11. Drs. Suardi Mappeabang (58)
PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
12. Mas’ud (37)
Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
13. Satriyady (52)
PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
14. Sri Wahyudi (35)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)
PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
16. Ambo Ala, A.Md (42)
Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
17. Rahman (49)
Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)
Pengusaha asal Toraja.
Peran (masih menunggu rilis Kapolda Sulsel).
19. AR. (Tribun-Timur.com)
Kendala Polisi Belum Tangkap Dua DPO Uang Palsu UIN Alauddin, Perannya Mirip Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 1 DPO Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Tersangka Bertambah Jadi 19 Orang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Annar Sampetoding, Dekat Presiden PKS Ahmad Syaikhu hingga Pernah Somasi Mertua Menpora |
![]() |
---|
Benarkah Uang Palsu UIN Alauddin Bisa Masuk di ATM? Penjelasan Lengkap Bank Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.