Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah di Balik Simpel dan Mudahnya Memalsukan Tanda Tangan Bupati MYL

Bubuhan tanda tangan Bupati Pangkep Muhammad Yusran "Aso" Lalogau begitu simpel dan nyaris mudah diduplikasi. 

Penulis: thamsil_tualle | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Thamzil Thahir
Tanda tangan Bupati Pangkep Muhammad Yusran "Aso" Laloga pada prasasti batu proyek strategis daerah di Puskesmas Kota, Pangkajene, Sulawesi Selatan (Sulsel) Sabtu (28/12/2024). 

Dan, 21 tahun kemudian, tanda tangan simple si Aso, terkonfirmasi benar.

Muhammad Yusran Lalogau dilantik jadi Bupati ke-11 Pangkep, 26 Februari 2021, tiga tahun lalu. 

Kala itu, usia politisi Nasdem kelahiran Pangkep, 1 April 1992 itu masih 28 tahun 10 bulan.

Dan, di bulan pertama, dia mulai sibuk mengotorisasi dokumen penting pemerintahan daerah.

Meski tiga tahun terakhir, penggunaan tanda tangan fisik kian berkurang menyusul regulasi penggunaan e-signature kian ketat untuk pejabat pemerintahan.

Tanda tangan digital diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 82 Tahun 2012 Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa e-signature menjadi alat bukti yang sah di mata hukum Indonesia.

e-Signature atau tanda tangan elektronik ini memang dianggap lebih efisien, baik dari segi waktu, biaya, dan meminimalisir penggunaan dokumen fisik.

Dengan e-Signature Anda bisa menandatangani dokumen dengan lebih cepat, tidak perlu mencetak dokumen, menandatanganinya secara fisik, dan mengirimkan dokumen melalui pos atau jasa pengiriman lainnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved