Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Pilgub Sulsel

Danny-Azhar Gugat Hasil Pilgub Sulsel ke MK, 4 TPS Padang Sappa Masuk Lokus Gugatan

Danny-Azhar menggugat hasil Pilkada ke MK. KPU Luwu sebut ada 4 TPS Padang Sappa yang diduga terlibat dalam gugatan terkait rendahnya partisipasi.

Tribun Timur
Ketua KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Abdullah Sappe Ampin Maja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Selatan Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 18:43 WIB, dengan Akta Pengajuan Permohonan nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Irianto Ahmad, menerangkan bahwa materi gugatan yang dilayangkan terkait rendahnya partisipasi pemilih diduga disebabkan oleh adanya kecurangan.

"Alasan menggugat (karena) tingkat partisipasi rakyat yang rendah, undangan pemilih banyak yang tidak sampai, sehingga banyak yang tidak ke TPS," jelasnya belum lama ini.

Dia juga mencurigai keterlibatan penjabat (Pj) kepala daerah selama proses tahapan Pilkada disinyalir mendukung kandidat nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati-Rusdi.

Irianto juga menyebut ASN dan kepala desa diduga membuat program untuk mengkampanyekan Sudirman-Fatma.

"Lalu keterlibatan ASN dan kepala desa di berbagai kabupaten/kota untuk mengkampanyekan paslon 2. Adanya program pemerintah yang menggunakan APBD untuk mengikutkan paslon nomor 2 seperti perayaan HUT Provinsi Sulsel ke-355 tahun," bebernya.

Ketua KPU Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Abdullah Sappe Ampin Maja, menyebut pihaknya sudah diminta menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan Danny-Azhar di MK.

"Makanya kita diminta dokumen daftar hadir, berita acara tanda tangan saksi, berita acara pleno diminta KPU Sulsel. Untuk persiapan kelengkapan alat bukti semua kabupaten/kota dan semua TPS," bebernya, Sabtu (28/12/2024).

Kata Sappe, menurut informasi yang didapatkan, ada 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, yang menjadi lokus gugatan.

"Kalau tidak salah itu Padang Sappa, hanya saja locusnya ada 4 atau 5 TPS. Itu yang kayaknya menurut informasi yang masuk. Karena kita belum disampaikan jenis perkara," akunya.

Kendati demikian, Sappe menerangkan bahwa dia belum mengetahui jenis gugatan yang diajukan salah satu paslon ke MK.

"Makanya kita diminta dokumen daftar hadir, berita acara tanda tangan saksi, berita acara pleno diminta KPU Sulsel. Untuk persiapan kelengkapan alat bukti semua kabupaten/kota dan semua TPS," terangnya.

Sebelumnya, KPU Sulsel menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Saat ini, ada 11 gugatan yang masuk di MK dari calon kepala daerah di Sulsel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved