Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugatan Pilgub Sulsel

DPI: Gugatan IA Bisa Berimbas Pilgub Ulang

Duta Politika Indonesia (DPI) menilai gugatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel

Editor: Muh. Taufik
zoom-inlihat foto DPI: Gugatan IA Bisa Berimbas Pilgub Ulang
internet
Ilustrasi
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-Duta Politika Indonesia (DPI) menilai gugatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berimbas pada pemungutan suara ulang.

Direktur Eksekutif PT DPI Dedy Alamsyah, mengatakan, jika IA dengan bukti materil yang dimiliki mampu meyakinkan pihak MK maka proses hukum dan segala konsekwensinya akan berimbas pada penetapan hasil pleno KPU kemarin.

Menurut Dedi, belajar dari Pemilukada Tebo, Jambi, di mana kandidat menggugat ke MK. Tapi dalam amar putusannya MK memerintahkan KPU Kabupaten Tebo untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Tebo Tahun 2011 di seluruh TPS Se-Kabupaten.

"MK mengeluarkan amar putusannya karena menyimpulkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif dalam penyelenggaraan pemilukada Tebo Jambi dan memutuskan untuk diadakan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten tebo," kata Dedi kepada Tribun, Senin (4/2).

Namun, lanjut Dedi, khusus Sulsel DPI menduga tidak semua kabupaten dilakukan pemungutan suara ulang sepanjang materi gugatannya Tim IA kuat dan banyak bukti.

Kemarin, Ilham yang juga Wali Kota Makassar, mengatakan, gugatan IA ke MK terakait besarnya temuan kecurangan. Selain itu, menurut Ilham, IA menggugat demi memberi pencerahan kepada publik bahwa angka kemenangan tidak selalu linear dengan azas Pemilukada.

"Kecurangan ditemukan terstruktur, sistematis dan massif (besar). Makanya, kami ke MK, bahwa demokrasi tidak hanya angka-angka, namun proses harus fair. Sesuai azas Luber Jurdil," katanya. (*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved