Gugatan Pilgub Sulsel
DPI: Gugatan IA Bisa Berimbas Pilgub Ulang
Duta Politika Indonesia (DPI) menilai gugatan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
Editor:
Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-Duta Politika Indonesia (DPI) menilai gugatan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Ilham Arief Sirajuddin-Abdul Aziz
Qahhar Mudzakkar (IA) di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berimbas pada
pemungutan suara ulang.
Direktur Eksekutif PT DPI Dedy Alamsyah, mengatakan, jika IA dengan bukti materil yang dimiliki mampu meyakinkan pihak MK maka proses hukum dan segala konsekwensinya akan berimbas pada penetapan hasil pleno KPU kemarin.
Menurut Dedi, belajar dari Pemilukada Tebo, Jambi, di mana kandidat menggugat ke MK. Tapi dalam amar putusannya MK memerintahkan KPU Kabupaten Tebo untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Tebo Tahun 2011 di seluruh TPS Se-Kabupaten.
"MK mengeluarkan amar putusannya karena menyimpulkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif dalam penyelenggaraan pemilukada Tebo Jambi dan memutuskan untuk diadakan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten tebo," kata Dedi kepada Tribun, Senin (4/2).
Namun, lanjut Dedi, khusus Sulsel DPI menduga tidak semua kabupaten dilakukan pemungutan suara ulang sepanjang materi gugatannya Tim IA kuat dan banyak bukti.
Kemarin, Ilham yang juga Wali Kota Makassar, mengatakan, gugatan IA ke MK terakait besarnya temuan kecurangan. Selain itu, menurut Ilham, IA menggugat demi memberi pencerahan kepada publik bahwa angka kemenangan tidak selalu linear dengan azas Pemilukada.
"Kecurangan ditemukan terstruktur, sistematis dan massif (besar). Makanya, kami ke MK, bahwa demokrasi tidak hanya angka-angka, namun proses harus fair. Sesuai azas Luber Jurdil," katanya. (*)
Direktur Eksekutif PT DPI Dedy Alamsyah, mengatakan, jika IA dengan bukti materil yang dimiliki mampu meyakinkan pihak MK maka proses hukum dan segala konsekwensinya akan berimbas pada penetapan hasil pleno KPU kemarin.
Menurut Dedi, belajar dari Pemilukada Tebo, Jambi, di mana kandidat menggugat ke MK. Tapi dalam amar putusannya MK memerintahkan KPU Kabupaten Tebo untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Tebo Tahun 2011 di seluruh TPS Se-Kabupaten.
"MK mengeluarkan amar putusannya karena menyimpulkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif dalam penyelenggaraan pemilukada Tebo Jambi dan memutuskan untuk diadakan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten tebo," kata Dedi kepada Tribun, Senin (4/2).
Namun, lanjut Dedi, khusus Sulsel DPI menduga tidak semua kabupaten dilakukan pemungutan suara ulang sepanjang materi gugatannya Tim IA kuat dan banyak bukti.
Kemarin, Ilham yang juga Wali Kota Makassar, mengatakan, gugatan IA ke MK terakait besarnya temuan kecurangan. Selain itu, menurut Ilham, IA menggugat demi memberi pencerahan kepada publik bahwa angka kemenangan tidak selalu linear dengan azas Pemilukada.
"Kecurangan ditemukan terstruktur, sistematis dan massif (besar). Makanya, kami ke MK, bahwa demokrasi tidak hanya angka-angka, namun proses harus fair. Sesuai azas Luber Jurdil," katanya. (*)
Berita Terkait