Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Sosok Setya Budiyanto, Baru 4 Hari Jabat Ketua KPK Umumkan Tersangka Hasto Kristiyanto

Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budiyanto langsung tancap gas setelah menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budiyanto langsung tancap gas setelah menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baru 4 hari menjabat, alumni Akpol 1989 itu langsung mengumumkan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hasto Kristiyanto jadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.

Kasus tersebut adalah kasus lama warisan pimpinan KPK sebelumnya era Firli Bahuri.

Bagi Setyo Budiyanto, kasus Harun Masiku adalah utang perkara yang harus dituntaskan.

Secara resmi, Komjen Setyo Budiyanto baru 4 hari menjabat Ketua KPK.

Serah terima jabatan Ketua KPK digelar pada Jumat (20/12/2024).

Empat hari berselang, Komjen Setyo Budiyanto langsung membuat gebrakan dengan mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

 
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan alasan baru menetapkan Hasto Kristiyanto sekarang. 

"Jadi kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani. Tetapi kemudian baru sekarang, ini karena kecukupan alat buktinya," ungkap Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, dengan kecukupan alat bukti yang ada KPK lebih yakin untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Setelah tahap pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik."

"Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan mengambil keputusan yang tentu melalui tahapan-tahapan kedeputian penindakan, kemudian diputuskan terbit surat perintah penyidikan," ungkap Setyo. 

Peran Hasto Kristiyanto

Pada kesempatan tersebut, Setyo Budiyanto juga menyampaikan keterlibatan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Harun Masiku.

Mulanya, Setyo menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu.

Setyo mengatakan Hasto meminta agar Harun Masiku ditempatkan pada daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan meski yang bersangkutan berdomisili di Toraja, Sulawesi Selatan.

Dalam raihan suara, Harun Masiku kalah dengan calon legislatif (caleg) PDIP lainnya yaitu, Riezky Aprilia.

Setyo mengatakan seharusnya Riezky Aprilia menjadi sosok yang menggantikan caleg terpilih, Nazarudin Kiemas.

Adapun Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada 26 Maret 2019 yang lalu.

Namun, kata Setyo, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku lewat beberapa upaya yang dilakukan.

Pertama, Hasto melakukan pengujian konstitusional atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah dikabulkan, ternyata KPU tidak melaksanakan terkait putusan judicial review Hasto yang dikabulkan oleh MA.

Hasto, kata Setyo, lantas mengajukan permintaan fatwa kepada MA. 

"Kemudian menandatangani surat nomor 2576 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review," kata Setyo.

"Setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau untuk melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," sambungnya.

Hasto juga berupaya dengan meminta Riezky mengundurkan diri dan diganti oleh Harun Masiku menggantikan Nazarudin yang meninggal dunia.

Namun, kata Setyo, permintaan Hasto itu ditolak oleh Riezky.

Kemudian, Hasto juga berupaya dengan memerintahkan kader PDIP, Saiful Bahri ke Singapura agar Riezky mau mundur tetapi berujung penolakan serupa.

Upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menahan surat undangan pelantikan anggota DPR yang ditujukan kepada Riezky.

"Bahkan surat undangan pelantikan anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan," jelas Setyo.

Setyo menyebut upaya selanjutnya yang dilakukan Hasto adalah menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

"Di mana Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelas Setyo.

Setyo mengatakan lalu Hasto bertemu dengan Wahyu pada 31 Agustus 2019.

Kemudian, berdasarkan penyelidikan, Setyo menyebut uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu dari Hasto.

Hasto juga memiliki peran mengendalikan DTI untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat pelaksanaan fatwa MA kepada KPU.

Selain itu, Hasto juga meminta DTI untuk melobi anggota KPU agar bisa menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

"Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU melalui Tio," tutur Setyo.

"Kemudian, HK bersama-sama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, jumlahnya seperti pada kasus sebelumnya," sambungnya.

Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Profil Komjen Setyo Budiyanto

Profil Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Setyo Budiyanto lama bertugas di komisi anti rasuah itu.

Pria kelahiran Surabaya 29 Juni 1967 itu lulusan Akademi Kepolisian 1989 atau Akpol 1989.

Ia satu angkatan dengan Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Agus Andrianto.

Setyo Budiyanto lama bertugas di KPK.

Ia pernah menjabat KOORDINATOR SUPERVISI KEDEPUTIAN PENINDAKAN KPK tahun 2019.

Setahun kemudian Setyo Budiyanto menjabat DIREKTUR PENYIDIKAN KPK 2020.

Pada awal 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menugaskan Setyo Budiyanto bertugas di Kementan.

Setyo Budiyanto diamanahi jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian.

Kamis (21/11/2024), Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.

Hasil pemungutan suara di Rapat Komisi III DPR RI menempatkan nama Setyo Budiyanto sebagai peraih suara terbanyak.

Berikut profilnya:

Komjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH. lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 29 Juni 1967.

Sejak 22 Maret 2024, ia mengemban amanat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI.

Setyo, lulusan Akpol 1989 ini berpengalaman dalam bidang reserse.

Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

Baca juga: Profil Komjen Verdianto Iskandar Bitticaca, Akpol 1988 yang Ikut Masuk Bursa Calon Wakapolri

Riwayat Pendidikan
Akpol (1989)

PTIK (1999)

Sespim (2007)

Sespimti (2017)

Riwayat Jabatan

KANIT HARDA SAT SERSE POLTABES UJUNG PANDANG

KASAT SERSE POLRES JENEPONTO

KASUBBAG OPSNAL BAGIAN SERSETIK

Baca juga: Profil Komjen Wahyu Hadiningrat, Adik Letting Kapolri Masuk Bursa Wakapolri

KAPOLSEKTA WAJO POLTABES UJUNG PANDANG

KABAG SERSE EKONOMI POLDA LAMPUNG

KABAG SERSE NARKOBA POLDA LAMPUNG

WAKAPOLRES LAMPUNG UTARA

KABAG OPS POLTABES BANDAR LAMPUNG

KAPUSDALOPS POLDA LAMPUNG

KABAG STRABANG BIRO RENA POLDA LAMPUNG

KASAT TIPIKOR DITRESKRIM POLDA LAMPUNG

KASAT TIPIKOR POLDA PAPUA

KAPOLRES TELUK WANDAWA

KAPOLRES BIAK NUMFOR (2009)

WADIRRESKRIM POLDA PAPUA[1] (2010)

DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA PAPUA[2] (2011)

PENYIDIK UTAMA BIRO WASSIDIK BARESKRIM POLRI

PENYIDIK EKSEKUTIF OTORITAS JASA KEUANGAN

ANALIS KEBIJAKAN UTAMA BIDANG TINDAK PIDANA EKONOMI DAN TINDAK PIDANA UMUM BARESKRIM POLRI

 
KOORDINATOR SUPERVISI KEDEPUTIAN PENINDAKAN KPK

DIREKTUR PENYIDIKAN KPK (2020)

KAPOLDA NUSA TENGGARA TIMUR[3] (2021)

KAPOLDA SULAWESI UTARA (2022)

PATI ITWASUM POLRI (2024)

IRJEN KEMENTERIAN PERTANIAN RI (2024)

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka setelah Kasus Harun Masiku Berjalan 5 Tahun

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved