Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Reaksi Ketua DPC PDIP Luwu, Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi

Hasto Kristiyanto sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2024).

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
Kolase Tribun-timur.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO.

Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Saat ini, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat

Hasto Diperiksa KPK Juni 2024

Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto tiba di kantor KPK, Senin (10/6/2024).

KPK mencecar pertanyaan Hasto soal dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Saat itu, KPK menyita ponsel Hasto Kristiyanto.

Hasto pun keberatan dengan tindakan KPK yang menyita ponselnya dari tangan ajudan.

Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Senin (10/6/2024).

“Jadi saya datang ke KPK ini dengan baik sebagai warga negara yang juga taat pada hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin, hampir sekitar empat jam dan bersama penyidik face-to-face itu paling lama satu setengah jam, sisa ditinggal kedinginan,” ucap Hasto.

 Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Senin (10/6/2024) (Tribunnews.com)
“Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara. Karena di tengah-tengah itu, staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil. Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya itu disita," kata dia. 

Hasto mengaku sempat berdebat begitu mengetahui handphone miliknya disita dari stafnya tanpa diberi tahu lebih dulu oleh KPK.

“Sehingga kemudian kami tadi berdebat. Sepengetahuan saya sebagai saksi, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Hasto.

“Kemudian akhirnya saya memutuskan, pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain. Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," kata dia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved