Uang Palsu di UIN
Inilah Dalang Sebenarnya Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin, Rumahnya Lokasi Awal Pencetakan Uang Palsu
ASS berperan sebagai donator atau investor dalam produksi uang palsu di UIN Alauddin yang beredar sejumlah daerah di Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah dalang sebenarnya pabrik uang palsu di kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bukan Andi Sudirman, sosok ASS-lah otak di balik pabrik uang palsu di UIN Alauddin.
ASS berperan sebagai donator atau investor dalam produksi uang palsu di UIN Alauddin yang beredar sejumlah daerah di Sulsel.
Rumah ASS pulalah yang jadi lokasi awal pencetakan uang palsu.
Dalam siaran pers Polres Gowa, Kamis (1912/2024) yang diterima Tribun-Timur.com, disebutkan rumah pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) jadi lokasi pertama produksi uang palsu sebelum akhirnya tersangka Andi Ibrahim masukkan mesin cetak seharga Rp600 juta ke dalam Kampus II UIN Alauddin.
Dalam siaran pers terungkap, uang palsu pertama kali dicetak oleh tersangka bernama Syahruna di rumah milik ASS.
Rumah ASS berada di Jalan Sunu 3 Kota Makassar Sulsel, sementara Kampus II UIN Alauddin Makassar di Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Disebutkan juga dalam rilis, pembelian bahan baku untuk pembuatan mata uang palsu pecahan Rp100 ribu dibayar/ dikirim ASS melalui perantara tersangka John Biliater Panjaitan.
Dalam rilis juga terungkap, Andi Ibrahim mendapatkan sejumlah mata uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari Syahruna yang dikenalnya melalui ASS.
Dua tersangka, Syahruna dan John Biliater Panjaitan, ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres Gowa dan Unit Reskrim Polsek Pallangga, di rumah ASS.
Syahruna ditangkap pada 8 Desember 2024, sedang John Biliater Panjaitan ditangkap 9 Desember 2024.
Sementara Andi Ibrahim ditangkap di rumahnya di BTN Minasa Maupa pada 8 Desember 2024.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono bersama Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak dan Bank Indonesia mengadakan konferensi pers terkait kasus uang palsu UIN Alauddin, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).
Dalam konferensi pers itu, Yudhiawan Wibisono menjelaskan sebelum mesin pencetak uang palsu di Kampus UIN ditemukan, polisi lebih dahulu mendatangi rumah di Jl Sunu 3, Kota Makassar.
"Kalau kita lihat dari TKP buat cetak uang palsu, jadi di rumah saudara ASS Jl Sunu, Kota Makassar. Kemudian juga ada di Jl Yasin Limpo (UINAM), Gowa," kata Irjen Pol Yudhiawan, dikutip Tribun-Timur.com.
Lanjut Yudhi, mulanya produksi uang palsu tersebut berlangsung di rumah ASS, di Jl Sunu 3, Kota Makassar.
"Awal pertama ditemukan di Jl Sunu Makassar, karena sudah mulai membutuhkan jumlah yang lebih besar maka mereka membutuhkan alat yang lebih besar. Jadi, tadinya menggunakan alat kecil," sebutnya.
Alat yang ditemukan dalam Perpustakaan UIN Alauddin, kata Yudhi, dibeli seharga Rp 600 juta.
Mesin cetak uang palsu yang diperkirakan berbobot dua ton itu, didatangkan langsung dari China lewat Surabaya.
"Alat besar itu senilai Rp600 juta di beli di Surabaya namun di pesan dari Cina, alat itu dimasukkan salah satu tersangka inisial AI ke dalam salah satu kampus di Gowa," bebernya.
Polisi telah menetapkan 17 tersangka sindikat uang palsu di UIN.
Yudhiawan Wibisono mengatakan dalam kasus itu, ada tiga sosok yang mempunyai peran sentral.
"Jadi mereka dibelakang 17 orang ini, perannya berbeda," kata Yudhiawan Wibisono.
"Tapi peran sentranya ada dari saudara AI, kemudian juga saudara S, ada juga saudara ASS, ada juga yang DPO," jelas Yudhi.
Ia pun berjanji akan segera menangkap tiga DPO yang belum terciduk tersebut.
"DPO ini akan kita tangkap juga dan akan tuntas nanti kita periksa," tegasnya.
Kronologi Awal Temuan Pabrik Uang Palsu di UIN
Irjen Pol Yudhiawan mengatakan awal mula kasus ini diselidiki dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Pallangga tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Gowa.
"Masyarakat melapor kepada Polsek (Pallangga) bahwa diduga ada uang kertas palsu yang diedarkan, kemudian oleh tim kami langsung dilaporkan di Polres (Gowa)," ujar Yudhiawan.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak pun, memerintahkan personel Satreskrim yang dipimpin AKP Bachtiar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan tepatnya di Jl Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa," ujarnya.
Hasil penyelidikan itu, lanjut Yudhi, diamankanlah sosok pria berinisial M yang diduga mengedarkan uang palsu tersebut.
M diamankan polisi saat melakukan transaksi dengan seseorang inisial AI.
Di mana M menjual uang palsu itu kepada AI, dengan kelipatan dua kali lipat dari uang asli yang dibelanjakan.
"Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu," ungkap Yudhi.
Dari penangkapan M dan AI, polisi terus mendalami kasus itu hingga mendapat mesin pencetakan uang palsu yang ada di dalam Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Jl Yasin Limpo, Gowa.
Mesin berukuran besar dengan berat diperkirakan dua ton lebih itu, disembunyikan dalam ruangan yang ada di Perpustakaan UINAM.
Atas pengungkapan itu, kepala perpustakaan UIN Alauddin inisial AI alias Andi Ibrahim, ditangkap bersama 16 orang lainnya.
"Pengungkapan peredaran uang palsu yang ditangani oleh Polres Gowa," katanya.
Selain itu, polisi juga menyita ratusan jenis barang bukti.
Mulai dari mesin cetak uang palsu, monitor, kertas uang palsu, uang palsu yang telah dicetak dan berbagai barang bukti lainnya. (Tribun-Timur.com)
Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
![]() |
---|
Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
![]() |
---|
Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.