Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolres Luwu Cek Senpi Personel, Tak Tertib Administrasi Ditarik

Dua aspek diperiksa PJU Polres Luwu ialah surat izin membawa dan menggu akan senpi serta pemeriksaan fisik berupa jumlah amunisi dan kebersihan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Petinggi Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memeriksa senjata api (senpi) milik personel, Senin (23/12/2024). Pemeriksaan di halaman Mapolres Luwu dipimpin Kapolres Luwu AKBP Arisandi, Wakapolres Kompol Misbahuddin dan Kasi Propam SKP Mirwan Herlambang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Petinggi Polres Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memeriksa senjata api (senpi) milik personel.

Pemeriksaan di halaman Mapolres Luwu dipimpin Kapolres Luwu AKBP Aridandi, Wakapolres Kompol Misbahuddin dan Kasi Propam SKP Mirwan Herlambang.

Dua aspek diperiksa PJU Polres Luwu ialah surat izin membawa dan menggu akan senpi serta pemeriksaan fisik berupa jumlah amunisi dan kebersihan.

"Seluruh personel Polres Luwu yang memegang, membawa, dan menguasai senpi, baik dari jajaran perwira hingga brigadir," jelas Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, Senin (23/12/2024).

Perwira dua bunga melati itu menambahkan, pemeriksaan senpi dilaksanakan di seluruh Polda hingga ke Polsek di Indonesia.

"Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian, serta untuk memastikan keamanan dalam penggunaan senjata api oleh personel," bebernya.

Arisandi mengingatkan agar setiap personel yang memegang senpi selalu memperhatikan prosedur keamanan penyimpanan dan penggunaannya sesuai dengan SOP yang berlaku.

Menurutnya, personel harus memahami enam tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mengatur penggunaan senjata api.

"Dengan pelaksanaan apel pemeriksaan senpi ini, Polres Luwu berharap dapat memastikan penggunaan senjata api oleh personel yang benar-benar sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," aku Arisandi.

AKP Mirwan menegaskan penyitaan senpi akan dilakukan bagi personel yang tidak hadir.

Ditambah surat izin membawa senpi yang sudah tidak lagi berlaku.

"Senjatanya akan disita dan disimpan di gudang logistik hingga administrasi lengkap," ujarnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa personel yang bertugas di fungsi staf dan tidak beroperasi langsung di lapangan, diwajibkan untuk menyerahkan senjatanya ke gudang logisitik.

"Mengingat tugas mereka tidak membutuhkan senpi secara insidentil," tandasnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved