Opini
Mengubah Sistem Menggerus Kebebasan
Sejak disebut-sebut berbiaya mahal, khususnya oleh 01 di Republik ini, santer diwacanakan pemilihan kepala daerah akan dikembalikan oleh DPRD.
Dalam konteks ini saja, kita sudah melihat efek positif dari ditetapkannya pemilih di hari pemungutan suara.
Pemilih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi langsung dalam pemilu maupun pemilihan.
Setiap pemilih memiliki hak yang sama dengan siapapun, tanpa ada sekat baik karena status sosial atau keyakinan.
Setiap orang yang masuk kategori pemilih memiliki kemerdekaan dan kemandirian untuk menentukan pilihannya.
Hal inilah yang kemudian mendorong kontestan dalam hal ini calon atau pasangan calon, untuk berkreasi menemukan cara yang tepat untuk mendekati pemilih.
Model pendekatannya pun berlangsung dengan sangat variatif.
Ada yang melakukannya dengan model penyadaran, mengajak pemilih peduli dengan pilkada, dengan terlebih dahulu meningkatkan kemauan dan kesadaran akan pentingnya pilkada dan pentingnya memilih pemimpin yang diharapkan.
Ada juga yang melakukan dengan pendekatan praktis, dengan waktu yang singkat, tanpa memperdulikan kesadaran pemilih.
Melakukan kegiatan yang sifatnya instan namun tujuannya sama, yaitu mengajak pemilih mendukung kontestan tertentu.
Dan tidak menutup kemungkinan ada kontestan yang menggabungkan kedua model tersebut.
Dalam perkembangannya, dari model pendekatan tersebut, sepertinya pendekatan praktis lebih dominan dan cenderung dilakukan oleh kontestan.
Mungkin karena memiliki modal materi yang cukup. Atau karena memiliki modal sosial yang besar, sehingga elektabilitas tinggi.
Atau karena pemahaman bahwa, untuk menyadarkan pemilih membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Namun faktanya, tidak sedikit masyarakat dan pemilih yang terlanjur menyukai yang instan-instan. Bahkan biasanya tidak mempedulikan efeknya.
Selama dapat segera dinikmati maka akan diterima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Saiful-Mujib-Anggota-KPU-Kabupaten-Pangkep-n.jpg)