Opini
Mengubah Sistem Menggerus Kebebasan
Sejak disebut-sebut berbiaya mahal, khususnya oleh 01 di Republik ini, santer diwacanakan pemilihan kepala daerah akan dikembalikan oleh DPRD.
Penelitian dan survei KPU Provinsi Sulawesi Selatan di pilkada empat tahun silam, yaitu pilkada tahun 2020 dapat menjadi data pembanding.
Misalnya data untuk kabupaten Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan) saja, ada lebih dari 29 persen warga pemilih yang setuju terhadap imbalan langsung dari kontestan.
Sementara di sisi lain, konsep dan cara pandang pemilih kian bertransformasi mengikuti perkembangan zaman.
Hampir setiap hari bahkan setiap menit kita mengkonsumsi informasi dari manapun dan siapapun.
Sadar atau tidak kita mengenal dan mengadopsi budaya dan kebiasaan baru.
Dan harus diakui perkembangan informasi disatu sisi sangat besar pengaruhnya, bahkan dapat berimplikasi pada terkikisnya empati sosial. Membuat sebagian dari kita cenderung abai terhadap norma dan kearifan lokal yang turun temurun dipraktekkan oleh leluhur kita.
Bisa jadi, inilah yang mendasari sebagian pemilih, sehingga tanpa berfikir panjang, mengambil imbalan yang diberikan kontestan. Memanfaatkan cara yang singkat untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara, ada sebagian pemilih 'dipaksa' untuk menjadi ketergantungan dengan berbagai macam bantuan, yang sifatnya cuma-cuma.
Banyak program pemerintah yang bersifat langsung, berupa bantuan uang tunai atau barang kebutuhan sehari-hari, sehingga semakin melanggengkan situasi tersebut.
Akhirnya memberikan peluang bagi sebagian kontestan yang melihat perilaku ketergantungan tersebut sebagai pintu masuk.
Terjadinya praktek vote buying, jual beli suara, politik transaksional, money politik, intervensi dan tekanan, mungkin salah satunya karena efek dari sifat ketergantungan ini.
Perilaku yang timbul karena perspektif ini tentu saja sangat merugikan, terutama bagi kontestan yang harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk mempengaruhi pemilih.
Bagaimana dengan kontestan yang memiliki modal pas-pasan, atau bahkan tidak memiliki modal? Bisa jadi akan berfikir dua tiga kali untuk melanjutkan langkahnya.
Atau tetap maju menjadi calon atau pasangan calon, namun dengan cara menggandeng pihak tertentu yang memiliki modal.
Pertanyaannya, tidak adakah kontestan yang menerapkan model pertama, bermodalkan kepercayaan publik, bermodalkan pengalaman, bermodalkan program kerja dan visi misi yang rasional sehingga mampu meyakinkan pemilih.
| Board of Peace: Ilusi Perdamaian dan Arogansi Moral AS hingga Posisi Politik Etis Indonesia |
|
|---|
| Membangun Ekosistem AI Multikultural: Catatan dari Indonesia |
|
|---|
| Penuhi Gizi Seimbang dari Pangan Lokal: Pelajaran dari Sulawesi Selatan |
|
|---|
| Menolak Korupsi Senyap: Mengapa Mengembalikan Pilkada ke DPRD Adalah Kemunduran |
|
|---|
| Makna Filosofis Sejarah Pohon Sawo Ditanam Presiden Soekarno Awal Tahun 1965 di Badiklat Kejaksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Saiful-Mujib-Anggota-KPU-Kabupaten-Pangkep-n.jpg)