Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asal Usul Keluarga Sampetoding, Pengusaha Tambang dan Kayu Kaya Raya Empat Generasi 

Pengusaha Annar Sampetoding saat ini menjadi perhatian karena disebut-sebut dalam kasus pabrik uang palsu. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Pengusaha Annar Sampetoding saat ini menjadi perhatian karena disebut-sebut dalam kasus pabrik uang palsu.  Diduga rumahnya jadi tempat pabrik uang di Jl Sunu, Kota Makassar.  

"Awal pertama ditemukan di Jl Sunu Makassar, karena sudah mulai membutuhkan jumlah yang lebih besar maka mereka membutuhkan alat yang lebih besar. Jadi, tadinya menggunakan alat kecil," sebutnya.

Alat yang ditemukan dalam Perpustakaan UIN Alauddin, kata Yudhi dibeli seharga Rp 600 juta.

Mesin cetak uang palsu yang diperkirakan berbobot dua ton itu, didatangkan langsung dari China lewat Surabaya.

"Alat besar itu senilai Rp600 juta di beli di Surabaya namun dipesan dari Cina. Alat itu dimasukkan salah satu tersangka inisial AI ke dalam salah satu kampus di Gowa," bebernya.

Lebih lanjut Yudhi memaparkan, dalam kasus itu, ada tiga sosok yang mempunyai peran sentral. Salah satunya, ASS.

"Jadi mereka dibelakang 17 orang ini, perannya berbeda, tapi peran sentranya ada dari saudara AI kemudian juga saudara S, ada juga saudara ASS, ada juga yang DPO," jelas Yudhi.

Ia pun berjanji akan segera menangkap tiga DPO yang belum terciduk tersebut.

"DPO ini akan kita tangkap juga dan akan tuntas nanti kita periksa," tegasnya.

Kronologi

Kasus uang palsu terungkap setelah polisi mendeteksi adanya transaksi sesama tersangka.

Awalnya, tersangka Mubin bertransaksi dengan Andi Ibrahim di wilayah Gowa dan Makassar. 

Mubin sendiri sudah transaksi uang palsu kepada tersagka lain yakni Kamarang, Irfandi, Satariah, Sukmawati dan Andi Khaeruddin.

Uang palsu pecahan Rp100 ribu yang telah diedarkan Mubin diperoleh dari Andi Ibrahim. 

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Andi Ibrahim mendapatkan uang tersebut dari Syahruna.

Andi Ibrahim dan Syahruna kenalan melalui ASS (DPO)

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved