Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Andi Ibrahim Jadi Bos Pabrik Uang UIN Alauddin Makassar, Mahasiswa Menangis: Tak Percaya

Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merasa tak percaya Dr Andi Ibrahim SAg MPd bisa menjadi bos pabrik uang. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Tribun
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar merasa tak percaya Dr Andi Ibrahim SAg MPd bisa menjadi bos pabrik uang.  Mereka pun meluapkan ketidak percayaannya saat video Andi Ibrahim lagi dibawa polisi di Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Kamis (19/12/2024).  

Diberitakan sebelumnya, tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar bertambah jadi 17 orang.

Selain itu, polisi juga mengejar tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus tersebut.

17 tersangka ini ditampilkan saat konferensi pers dipimpin Kapolda Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, dan perwakilan Bank Indonesia Sulsel.

"Jadi para tersangka ini perannya berbeda-beda," kata Irjen Pol Yudhiawan.

Ada yang memproduksi, jual beli hingga mengedarkan uang palsu.

Profesi para tersangka uang palsu UIN Alauddin pun beda-beda, mulai Dosen UIN, ASN, hingga pegawai bank.

Berikut nama, profesi, dan peran 17 tersangka:

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved