Viral Video Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu Beredar di Enrekang
Dalam postingan Instagram @enrekanginfo terdengar suara wanita memperlihatkan uang pecahan Rp 100 Ribu yang dibelah dua.
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Sudirman
TRIBUNTIMUR.COM, ENREKANG - Viral video warga memperlihatkan uang palsu pecahan Rp.100 Ribu di Enrekang.
Dalam postingan Instagram @enrekanginfo terdengar suara wanita memperlihatkan uang pecahan Rp 100 Ribu yang dibelah dua.
Pada caption postingan vidio yang telah dinonton 77 Ribu, menyebutkan jika diduga uang palsu telah beredar di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
"Waspada peredaran uang palsu jelang natal dan tahun baru diduga sudah beredar di wilayah Enrekang," tulis caption akun @enrekanginfo Sabtu (21/12) pagi.
Suara wanita yang memperlihatkan pecahan Rp 100 Ribu tersebut menduga jika uang tersebut palsu.
"Yang beginikah maksudmu," tanya wanita dalam video berdurasi 16 detik.
Kami telah mencoba menghubungi Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma terkait video yang beredar luas tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak Polres Enrekang.
Kasus peredaran uang palsu berawal dari kasus pengungkapan yang dilakukan Polres Gowa pada Sabtu (14/12) lalu.
Dalam kasus tersebut ditemukan mesin cetak uang palsu berada di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Polisi juga telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut Nama 17 Tersangka Uang Palsu di UIN:
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
Karyawan honorer
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)
Juru masak, perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)
Karyawan swasta
Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52)
Wiraswasta
perannya, memproduksi uang palsu.
Kemudian, melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)
Wiraswasta
Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)
Ibu rumah tangga
Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55)
PNS guru
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
9. Andi Khaeruddin (50 tahun)
Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
10. Ilham (42)
Wiraswasta
Mengedar uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
11. Drs. Suardi Mappeabang (58)
PNS, warga Simboro,
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
12. Mas’ud (37)
Wiraswasta
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
13. Satriyady (52)
PNS
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
14. Sri Wahyudi (35)
Wiraswasta
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)
PNS
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
16. Ambo Ala, A.Md (42)
Wiraswasta
Mengedarkan uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
17. Rahman (49)
Wiraswasta
Dulu Bongkar Pabrik Uang Palsu, Yudhiawan Wibisono Kini Irjen Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Pengamat UIN: Gedung DPRD Makassar Tidak Lagi Representatif, Biringkanaya-Tamalanrea Opsi Lokasi |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.