Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu

Tersangka Uang Palsu Produksi di UIN Alauddin Ternyata Punya Rencana Lain, Bukan Hanya Jual Beli

Hanya saja, rencana Andi Ibrahim kandas, lantaran tak ada partai yang menerimanya.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selain diedarkan atau diperjualbelikan, tersangka uang palsu di UIN Alauddin, Makassar, punya rencana lain.

Sejumlah uang palsu yang diproduksi sudah beredar di masyarakat, di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Rencana lain tersangka diungkap Polda Sulsel saat konfrensi pers di Polres Takalar, Kamis (19/12/2024).

Satu tersangka, yakni Andi Ibrahim berencana menjadikan uang palsu itu sebagai 'serangan fajar' di Pilkada.

Hanya saja, rencana Andi Ibrahim kandas, lantaran tak ada partai yang menerimanya.

Polda Sulsel mengungkap Andi Ibrahim mencetak uang palsu untuk maju Pilkada Barru 2024.

Andi Ibrahim adalah dosen PNS UIN Alauddin Makassar.

Ia pernah menjabat Wakil Dekan I bidang akademik.

Saat ini ia menjabat Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Mimpi Andi Ibrahim maju Pilkada Barru 2024 pupus karena tidak dilirik partai politik manapun.

Padahal Andi Ibrahim sudah membeli mesin cetak uang palsu senilai Rp600 juta.

Mesin itu disimpan di toilet Perustakaan UIN Alauddin.

 "Jadi tersangka (Andi Ibrahim) mengajukan proposal pendanaan Pilkada di Barru tapi Alhamdulillah tidak jadi," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam jumpa pers di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Kamis (19/12/2024) siang.

Yudhi mengatakan, rencana pilkada itu sambil menunjukkan proposal Andi Ibrahim.

Proposal itu bergambar Andi Ibrahim mengenakan jas tutup dan songkok recca.

Batalnya Andi Ibrahim maju pada Pilkada 2024, kata Yudhi, karena tidak ada partai yang meliriknya.

"Jadi dana ini, uang yang dicetak, akan dipakai untuk itu, tapi tidak jadi, tidak ada partai yang mencalonkan," terang Yudhi.

"Walaupun nanti disebarkan dengan uang palsu supaya bisa memilih yang bersangkutan, ternyata karena uang palsu, jadi tidak jadi," sambungnya.

Dalam kasus pabrik uang palsu itu, Andi Ibrahim berperan cukup penting.

Sebab, kata Yudhi, produksi uang palsu ini awalnya beroperasi di rumah ASS di Jl Sunu 3, Kota Makassar.

Namun, karena membutuhkan mesin berukuran besar, akhirnya diadakan mesin cetak dengan berat 2-3 ton asal China dimasukkan ke Makassar lewat Surabaya.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, atas kuasa Andi Ibrahim sebagai kepala perpustakaan, mesin itu akhirnya lolos masuk ke Kampus UINAM di Samata, Gowa.

"Jadi dimasukkan malam-malam ke dalam kampus atas persetujuan AI (Andi Ibrahim) dengan alasan mesin untuk mencetak buku-buku," bebernya.

Kini, Andi Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 16 orang lainnya dan ditahan di Mapolres Gowa.

Peran tersangka

Sindikat pengedar uang palsu yang diungkap Polres Gowa, Sulsel ini rupanya dijalankan bukan oleh orang sembarangan.

Sindikat ini melibatkan sejumlah pihak dari berbagai latar belakang berbeda.

Mulai dari Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, PNS Pemprov Sulbar, guru hingga pegawai Bank.

Bahkan disinyalir otak atau pihak yang memodali sindikat uang palsu tersebut merupakan pengusaha kelas kakap.

Berdasarkan data yang dirilis Polda Sulsel, tercatat ada 17 pelaku yang sudah ditangkap.

Sementara itu masih ada 3 orang lainnya yang berstatus DPO.

Adapun hasil pendataan Tribun Timur, sedikitnya ada 5 pelaku yang berstatus sebagai PNS.

Dan berikut ini daftar lengkapnya:

Daftar Nama dan Identitas 17 Pelaku Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin

1) Dr. Andi Ibrahim, S.Ag. Ss

Umur 54 Tahun, Pekerjaan Dosen, Alamat Btn Minasa Upa Blok E 10.A No. 5, Kel. Minasa Upa Kec. Rappocini Kab. Gowa.

Perannya :

• Melakukan Pengedaran Uang Palsu.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

2) Mubin Nasir Bin Muh Nasir

Umur 40 Tahun, Pekerjaan Karyawan Honorer, Alamat Jl Lembah Blok A1 No 1 Perumahan Bukit Tamarunang Kel. Paccinongan Kec. Somba Opu Kab. Gowa.

Perannya :

• Melakukan Pengedaran Uang Palsu.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

3) Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong

Umur 48 Tahun, Pekerjaan Juru Masak, Alamat Gantarang Desa Taeng Kec. Pallangga Kab. Gowa.

Perannya :

• Melakukan Pengedaran Uang Palsu.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

4) Irfandy Mt, Se Bin Muh Tahir

Umur 37 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Btn Minasa Upa Blok F No 28 Kel. Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makassar.

Perannya :

• Membantu Mengedarkan Uang Palsu.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

5) Muhammad Syahruna

Umur 52 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Arif Rahman Hakim Blok N/5 Kel. Ujung Pandang Baru Kec. Tallo Kota Makassar.

Perannya :

• Memproduksi Uang Palsu.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

• Bahan Baku Produksi Yang Digunakan Pelaku Untuk Memproduksi Pembuatan Mata Uang Palsu Merupakan Hasil Pengiriman Uang Biaya Pembelian Bahan Baku Produksi Dari Sdra. Annar Salahuddin Sampetoding.

6) John Biliater Panjaitan

Umur 68 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. G. B. Putih Bundar No 2 Kel Mangkura Kec Ujung Pandang Kota Makassar.

Perannya :

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

7) Sattariah Alias Ria Binti Yado

Umur 60 Tahun, Pekerjaan Irt, Alamat Jl Bontobila V No 5 Kel Batua Kec Manggala Kota Makassar.

Perannya :

• Melakukan Pengedaran Uang Palsu Dengan Membeli Kebutuhan Sehari-Hari.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

8) Dra. Sukmawati

Umur 55 Tahun, Pekerjaan Pns Guru, Alamat Kota Makassar.

Perannya :

• Melakukan Pengedaran Uang Palsu Dengan Membeli Kebutuhan Sehari-Hari.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

9) Andi Khaeruddin

Umur 50 Tahun, Pekerjaan Pegawai Bank Bri, Alamat Kota Makassar.

Perannya :

• Melakukan Pengedaran Uang Palsu.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

10) Ilham

Umur 42 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Cik Ditiro Kel. Rimuku Kec. Mamuju Kab. Mamuju Prov. Sulawesi Barat.

Perannya :

• Melakukan Pengedaran Uang Palsu.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

11) Drs. Suardi Mappeabang, M.Mpd

Umur 58 Tahun, Pekerjaan Pns, Alamat Btn Bukit Safah Madani Blok A/14 Kel. Simboro Kec. Simboro Kab Mamuju Prov. Sulawesi Barat

Perannya :

• Melakukan Pengedaran Uang Palsu.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

12) Mas’ud

Umur 37 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Lekopadis Kel. Lekopadis Kec. Tinambung Kab. Polewali Mandar Prov. Sulawesi Barat.

Perannya :

• Melakukan Pengedaran Uang Palsu.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

13) Satriyady

Umur 52 Tahun, Pekerjaan Pns, Alamat Jl. Tamasapi Kel. Binanga Kec. Mamuju Kab. Mamuju Prov. Sulawesi Barat.

Perannya :

• Melakukan Pengedaran Uang Palsu.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

14) Sri Wahyudi

Umur 35 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Husni Tamrin Kel. Rimuku Kec. Mamuju Kab. Mamuju Prov. Sulawesi Barat.

Perannya :

• Melakukan Pengedaran Uang Palsu.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

15) Muhammad Manggabarani

Umur 40 Tahun, Pekerjaan Pns, Alamat Jl. Cik Ditiro Blok B/4 Kel. Rimuku Kec. Mamuju Kab. Mamuju Prov. Sulawesi Barat.

Perannya :

• Melakukan Pengedaran Uang Palsu.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

16) Ambo Ala, A.Md

Umur 42 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Batua Raya 10 A No 5 Kel. Batua Kec. Manggala Kota Makassar

Perannya :

• Melakukan Pengedaran Uang Palsu.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.

17) Rahman

Umur 49 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Abd Malik Pattana Kel. Simboro Kec. Simboro Kab Mamuju Prov. Sulawesi Barat

Perannya :

• Melakukan Pengedaran Uang Palsu.

• Melakukan Transaksi Jual Beli Uang Palsu.(*)

Profil Andi Ibrahim

Doktor Andi Ibrahim menyelesaikan pendidikan doktornya di UIN Alauddin Makassar. 

Sementara itu, dia mendapatkan dua gelar sarjana sebagai sarjana agama dan sarjana sastra di Universitas Indonesia. 

Pendidikan

S3 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2019 

S2, Universitas Negeri Malang, 2002 

Sarjana Sastra Universitas Indonesia, 1998

Sarjana Agama, Universitas Islam Negeri Alauddin, 1995

Kini karier Dr Andi Ibrahim sebagai dosen dan PNS terancam tamat.

Ia terancam dipecat sebagai dosen PNS.

Dr Andi Ibrahim adalah dosen sekaligus kepala perpustakaan.

Sebelumnya ia pernah menjabat Wakil Dekan I di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar.

Jabatan Wakil Dekan I itu dijabat Andi Ibrahim diemban pada tahun 2022 lalu.

Dr Andi Ibrahim doktor lulusan UIN Alauddin Makassar.

Adapun pendidikan S2 ditempuh Andi Ibrahim ditempuh di Universitas Negeri Malang (M).

Dr Andi Ibrahim punya penghasilan yang mapan sebagai dosen pegawai negeri sipil (PNS) di kampus UIN Alauddin Makassar (UIN).

Dr Andi Ibrahim adalah bos percetakan uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.

Sebagai dosen PNS UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.

Sebagai dosen PNS, Dr Andi Ibrahim menerima gaji setiap bulannya di kisaran Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.

Angka tersebut dikutip dari besaran gaji dosen Kemenag.

Dr Andi Ibrahim juga memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen, serta biaya hibah penelitian.

Nama Dr Andi Ibrahim jadi perhatian publik setelah ditangkap Polres Gowa dalam kasus percetakan uang palsu.

Publik pun penasaran berapa sebenarnya gaji dosen PNS?

Mengapa dosen UIN Alauddin Dr Andi Ibrahim terlibat sindikat pencetak uang palsu?

Dikutip dari Kompas.com, gaji dosen PNS berada di kisaran Rp3 juta sampai Rp6 juta.

Ada pula tambahan penghasilan lainnnya.

Gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.

Untuk gaji pokok dosen PNS, semuanya sama di setiap kampus negeri di seluruh Indonesia.

Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Artinya untuk gaji pokok, besaran gaji dosen sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, tak terkecuali untuk profesi dosen berstatus ASN. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved