Wawancara Eksklusif Tribun Timur
Pengembang Sering Abaikan RTH
Kabid Perumahan Disperkim Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah memaparkan seperti apa izin yang harus dikantongi pengembang.
Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengembang perumahan harus melengkapi sejumlah dokumen sebelum mengajukan izin permohonan pembangunan dan permohonan site plan.
Dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur edisi Jumat (13/12/2024) Kabid Perumahan Disperkim Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah memaparkan seperti apa izin yang harus dikantongi pengembang.
Dipandu Host Annisa Husnuzhan, berikut petikan wawancaranya:
Tugas dan kewajiban Bidang Perumahan?
Menjalankan kewajiban dan regulasi terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perumahan. Menangani kawasan permukiman, termasuk kawasan kumuh. Mengelola rumah susun sewa (rusunawa) milik pemerintah. Melakukan verifikasi dalam proses pembangunan perumahan. Memberikan pendampingan untuk mendukung keberhasilan program dari pemerintah pusat. Perizinan untuk pengembang perumahan.
Apa saja jenis izin pengembang?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Proses pengajuan sudah terintegrasi dalam sistem OSS dan SIMBG. Pengesahan Site Plan masih dilakukan secara manual karena belum tersedia dalam sistem OSS/SIMBG. Pengesahan ini mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. PP No. 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan, serta perubahannya dalam PP No. 12 Tahun 2021.
Bahwa site plan yang dimohonkan sebelumnya harus dimiliki, tidak melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota/kabupaten/provinsi. Mematuhi rasio Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta rasio rencana tapak sesuai regulasi.
Langkah pengajuan izin pembangunan?
Permohonan dapat diajukan oleh individu atau perusahaan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Dokumen yang harus dilampirkan berupa fotokopi KTP, rencana desain dan site plan. Advice planning terkait PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Sertifikat atau bukti kepemilikan lahan. Verifikasi berkas oleh Tim Teknis dari Dinas Perumahan.
Berapa lama prosesnya?
Proses ini dilakukan dalam waktu maksimal 3-4 hari kerja.
Jika lengkap, dokumen diverifikasi, termasuk tinjauan lapangan, untuk menentukan kelayakan site plan. Jika site plan disahkan, pengembang dapat melanjutkan proses berikutnya.
Kendala sering dialami pengembang?
Beberapa site plan yang diajukan pengembang masih perlu direvisi. Kesesuaian rencana tapak dengan tata ruang wilayah. Beberapa lokasi memiliki kewajiban RTH (Ruang Terbuka Hijau) minimal 30-40 persen. Ada kawasan yang diperuntukkan untuk perlindungan lingkungan atau RTH yang sering diabaikan pengembang.
Lalu kesesuaian desain. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2003, PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) perumahan minimal 30 persen dari luas lahan yang dimohonkan. PSU meliputi jalan, drainase, utilitas, sarana umum, dan RTH.
Jika PSU/RTH tidak memenuhi ketentuan?
Pengembang dapat menambah lahan untuk PSU atau RTH di luar kawasan yang dimohonkan, asalkan masih dalam wilayah administratif Kota Makassar.
Contoh kasus pada tahun 2021, site plan sudah dimohonkan, tetapi saat ditinjau, PSU tidak mencukupi. Pengembang menambahkan lahan di luar area perumahan untuk memenuhi ketentuan PSU.
Cerdas Kendalikan Hama: Ingat, Tikus Itu Cerdas dan Adaptif |
![]() |
---|
Pesan Waisak 2025: Kendalikan Tiga Akar Kejahatan |
![]() |
---|
Cerita Herdianto Marzuki Ketua DPRD Morowali, Alumnus UMI Pilih Ngekos 2 Periode |
![]() |
---|
Kunci Haji Mabrur: Jaga Niat, Pulang Jadi Pribadi Bermanfaat |
![]() |
---|
Aplikasi NITA: Bisa Top Up Kartu hingga Pantau Kondisi Jalan Tol Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.