Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wawancara Eksklusif Tribun Timur

Pengembang Sering Abaikan RTH

Kabid Perumahan Disperkim Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah memaparkan seperti apa izin yang harus dikantongi pengembang.

Penulis: Hasriyani Latif | Editor: Hasriyani Latif
YouTube Tribun Timur
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah dalam Podcast Bincang Kota Tribun Timur, Jumat (13/12/2024). 

Ketaatan soal izin membangun?

Mayoritas perumahan di Kota Makassar taat terhadap perizinan administratif. Hal ini penting karena izin diperlukan untuk menjual rumah dengan bantuan perbankan. Bank juga mensyaratkan adanya persetujuan bangunan gedung dan pengesahan SL.

Kendala utama izin pembangunan?

Biasanya terjadi pada tahap awal, seperti pembangunan rumah contoh tanpa izin terbit. Namun, pada akhirnya pengembang tetap harus mengurus izin sesuai ketentuan.

Rumah baru dibangun tapi banjir?

Penyebabnya adalah kurangnya mitigasi risiko banjir oleh pengembang. Elevasi tanah dan arah aliran air sering kali tidak direncanakan dengan baik. Pengembang harus menyediakan saluran air alternatif dan fasilitas resapan seperti waduk kecil.

Kerugian jika membeli rumah tanpa izin?

Kesulitan mendapatkan sertifikat kepemilikan, penundaan pembangunan, atau fasilitas yang tidak memadai. Tanah yang belum bebas juga dapat menjadi masalah.

Aduan sering diterima?

PSU yang tidak sesuai, sertifikat kepemilikan yang belum diterima, perumahan yang rawan banjir akibat pelanggaran aturan teknis.

Cara masyarakat memastikan?

Ada beberapa langkah memastikan tempat tinggal taat administrasi. Cek sertifikat kepemilikan tanah di BPN untuk memastikan tanah sudah dipecahkan dan beres. Periksa status perizinan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Konfirmasi komitmen pengembang terkait perjanjian dan dokumen. Sebelum membayar, pastikan sertifikat tanah sedang dipecah atau telah tersedia, dan lakukan pengecekan di depan notaris.

Tantangan menangani perumahan?

Penyerahan PSU. Ada kasus di mana pengembang tidak bisa dilacak meskipun izinnya sudah beres, sehingga masyarakat perlu menyerahkan PSU secara mandiri agar pemerintah kota dapat mengelola aset tersebut.

Koordinasi dengan dinas lain?

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved