Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Narkoba

Kapolres Bone Janjikan Penghargaan ke Kasat Narkoba Usai Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu

Sebelumnya, Polres Bone amankan 6 orang pengguna narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekira 1,244 kilogram di Kecamatan Amali

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah dan Kasat Narkoba Iptu Aswar. 

EM diamankan bersama barang bukti 1 sachet besar berisi kristal bening, 2 sachet kecil dengan jumlah keseluruhan berat bruto kurang lebih 223,2 gr, 1 sachet kecil berisi serbuk diduga ineks berat bruto 0,47 Gram, 4 batang pireks kaca, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik, 2 buah sendok kecil besi, 1 pembersih kaca pireks, 3 unit timbangan digital, Uang tunai Rp2.150.000 dan 1 unit handphone.

“EM mengakui bahwa semua narkotika jenis sabu dan serbuk ineks miliknya tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp148.000.000 sebanyak 4 ball dari seorang yang dikenalnya bernama NH yang berdomisili di Kabupaten Sidrap,"tegasnya.

EM berkomunikasi langsung melalui handphone yang kemudian pelaku menyerahkan uang cash kepada orang suruhan GJ yang tidak diketahui identitasnya setelah itu pelaku diarahkan untuk mengambil sabu pesanannya yang sengaja disimpan dipinggir jalan dengan cara sistem tempel.

“Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh EM, sat Resnarkoba Polres Bone melakukan pengembangan di Kab Sidrap dan berhasil melakukan penangkapan terhadap GJ di Jl Ahmadyani, Kel Pangkajene, Kec Maritengngae , Kab Sidrap,”ucapnya.

Setelah dilakukan Introgasi terhadap GJ, ia menjelaskan bahwa benar dirinyalah yang telah menyerahkan narkotika kepada EM dengan cara sistem tempel dimana narkotika tersebut sebelumnya diperoleh dari HR.

“Atas informasi tersebut, segera dilakukan pengembangan terhadap HR di Jl. Flamboyan, Kel. Lalabata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap. HR tidak ditemukan dirumahnya sehingga dilanjutkan pencarian di sekitar rumah pelaku HR yaitu dirumah RH yang merupakan ipar dari HR,"bebernya.

Pada saat dilakukan pencarian, pihak Kepolisian menemukan 1 bungkus sabu ukuran besar di dalam dirumah RH. 

Berdasarkan keterangan RH bahwa Sabu yang ditemukan dirumahnya tersebut adalah sabu milik HN yang dititipkan kepadanya untuk diserahkan kepada HR. Namun pada saat itu, HR tidak dapat ditemukan.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved