Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Narkoba

Kronologi Penangkapan 6 Orang Terlibat Narkoba di Bone, Miliki 1,244 Kilogram Sabu

Polres Bone amankan 6 orang pengguna narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekira 1,244 kilogram di Kecamatan Amali Kabupaten Bone. 

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ari Maryadi
Wahdaniar
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Polres Bone amankan 6 orang pengguna narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekira 1,244 kilogram di Kecamatan Amali Kabupaten Bone. 

Hal tersebut diungkapkan, Kasat Nerkoba Polres Bone, Iptu Aswar saat ditemui di Aula Polres Bone, Jumat (20/12/2024) sore.

Ia mengungkapkan personel Sat Narkoba terlebih dahulu mengamankan AR (40) seorang guru SD yang berstatus PNS di Dusun Kacimpang II, Desa. Tocinnong, Kec. Amali, Kab. Bone, Sulsel.

"Pada saat penangkapan AR, diamankan 11 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,7078 Gram, 1 buah pembungkus rokok dan 2 handphone," ujarnya. 

Dari pengakuan pelaku AR, sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp2.600.000 dari tangan SR di Desa Benteng Tellue, Kec. Amali dan sebagian sabu tersebut diserahkan kepada MA.

Atas pengakuan tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA.

Selanjutnya pada waktu yang sama pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SR di lokasi perkebunan yang beralamat di Dusun Kampong Lampe, Desa. Benteng Tellue, Kec. Amali, Kab. Bone.

“Pada saat dilakukan pengembangan dan penangkapan, SR sedang bersama dengan EM di TKP, kemudian SR mengakui kalau benar dirinyalah yang telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AR yang mana sabu yang diserahkan tersebut sebelumnya diperoleh dari EM,"bebernya.

EM diamankan bersama barang bukti 1 sachet besar berisi kristal bening, 2 sachet kecil dengan jumlah keseluruhan berat bruto kurang lebih 223,2 gr, 1 sachet kecil berisi serbuk diduga ineks berat bruto 0,47 Gram, 4 batang pireks kaca, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik, 2 buah sendok kecil besi, 1 pembersih kaca pireks, 3 unit timbangan digital, Uang tunai Rp2.150.000 dan 1 unit handphone.

“EM mengakui bahwa semua narkotika jenis sabu dan serbuk ineks miliknya tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp148.000.000 sebanyak 4 ball dari seorang yang dikenalnya bernama NH yang berdomisili di Kabupaten Sidrap,"tegasnya.

 EM berkomunikasi langsung melalui handphone yang kemudian pelaku menyerahkan uang cash kepada orang suruhan GJ yang tidak diketahui identitasnya setelah itu pelaku diarahkan untuk mengambil sabu pesanannya yang sengaja disimpan dipinggir jalan dengan cara sistem tempel.

“Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh EM, sat Resnarkoba Polres Bone melakukan pengembangan di Kab Sidrap dan berhasil melakukan penangkapan terhadap GJ di Jl Ahmad Yani, Kel Pangkajene, Kec Maritengngae , Kab Sidrap,”ucapnya.

Setelah dilakukan Interogasi terhadap GJ, ia menjelaskan bahwa benar dirinyalah yang telah menyerahkan narkotika kepada EM dengan cara sistem tempel dimana narkotika tersebut sebelumnya diperoleh dari HR.

“Atas informasi tersebut, segera dilakukan pengembangan terhadap HR di Jl. Flamboyan, Kel. Lalabata, Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap. HR tidak ditemukan dirumahnya sehingga dilanjutkan pencarian di sekitar rumah pelaku HR yaitu dirumah RH yang merupakan ipar dari HR,"bebernya.

Pada saat dilakukan pencarian, pihak Kepolisian menemukan 1 bungkus sabu ukuran besar di dalam dirumah RH. 

Berdasarkan keterangan RH bahwa Sabu yang ditemukan dirumahnya tersebut adalah sabu milik HN yang dititipkan kepadanya untuk diserahkan kepada HR. Namun pada saat itu, HR tidak dapat ditemukan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved