Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Narkoba

Guru SD dan Staf Kecamatan Amali Ditangkap Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 1,24 Kg Seharga Rp1,8 M

Plt Sekda Bone, Andi Fajaruddin mengatakan, dua ASN ditangkap ialah seorang guru Sekolah Dasar (SD) dan pegawai di kantor Kecamatan.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / WAHDANIAR
Plt Sekda Bone Andi Fajaruddin 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Polres Bone menangkap enam orang pengguna narkoba di Kecamatan Amali.

Total barang bukti sabu diamankan 1,24 kilogram.

Dua dari enam pelaku ditangkap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Sekda Bone, Andi Fajaruddin mengatakan, dua ASN ditangkap ialah seorang guru Sekolah Dasar (SD) dan pegawai di kantor Kecamatan.

"Kami sangat sayangkan kejadian ini," ujar Andi Fajaruddin, Jumat (20/12/2024).

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN yang terlibat narkoba

"Tentunya akan diberikan sanksi, tapi kalau untuk pemecatannya sebagai ASN itu bukan ranaH kami. Kami juga masih menunggu penyelidikan yang akan dilakukan Polres Bone," jelasnya. 

"Sanksi terberatnya itu pemecatan dari ASN," bebernya. 

Sementara Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan, barang bukti diamankan 1,244 kilogram senilai Rp1,8 miliar.

"Jika diibaratkan 1 gram dapat digunakan 5 orang, maka jiwa yang dapat terselamatkan sebanyak 6.225 jiwa," jelasnya. 

"Dua orang ASN dengan nama AR yang merupakan guru SD di Amali dan saudara SR merupakan ASN di kantor Kecamatan Amali," tandasnya. 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved