Uang Palsu di UIN
Profil Andi Ibrahim Bos Uang Palsu Ingin Maju Pilkada Barru 2024, Dosen UIN Alauddin
Polda Sulsel mengungkap Andi Ibrahim mencetak uang palsu untuk maju Pilkada Barru 2024, sayang dia tidak dilirik parpol
Jabatan Wakil Dekan I itu dijabat Andi Ibrahim diemban pada tahun 2022 lalu.
Dr Andi Ibrahim doktor lulusan UIN Alauddin Makassar.
Adapun pendidikan S2 ditempuh Andi Ibrahim ditempuh di Universitas Negeri Malang (M).
Dr Andi Ibrahim punya penghasilan yang mapan sebagai dosen pegawai negeri sipil (PNS) di kampus UIN Alauddin Makassar (UIN).
Dr Andi Ibrahim adalah bos percetakan uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.
Sebagai dosen PNS UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.
Sebagai dosen PNS, Dr Andi Ibrahim menerima gaji setiap bulannya di kisaran Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.
Angka tersebut dikutip dari besaran gaji dosen Kemenag.
Dr Andi Ibrahim juga memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen, serta biaya hibah penelitian.
Nama Dr Andi Ibrahim jadi perhatian publik setelah ditangkap Polres Gowa dalam kasus percetakan uang palsu.
Publik pun penasaran berapa sebenarnya gaji dosen PNS?
Mengapa dosen UIN Alauddin Dr Andi Ibrahim terlibat sindikat pencetak uang palsu?
Dikutip dari Kompas.com, gaji dosen PNS berada di kisaran Rp3 juta sampai Rp6 juta.
Ada pula tambahan penghasilan lainnnya.
Gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.
Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
![]() |
---|
Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
![]() |
---|
Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.