Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Andi Ibrahim Bergaji Rp10 Juta sebagai Dosen PNS Kemenag, Tapi Nyambi Jadi Bos Pabrik Uang Palsu

Dr Andi Ibrahim sejatinya menerima gaji senilai Rp10 juta setiap bulan sebagai dosen PNS Kemenag, tapi nyambi jadi bos pabrik uang palsu

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Kolase Dr Andi Ibrahim dan uang palsu. 

Adapun pendidikan S2 ditempuh Andi Ibrahim ditempuh di Universitas Negeri Malang (M).

Dr Andi Ibrahim punya penghasilan yang mapan sebagai dosen pegawai negeri sipil (PNS) di kampus UIN Alauddin Makassar (UIN).

Dr Andi Ibrahim adalah bos percetakan uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.

Sebagai dosen PNS UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.

Sebagai dosen PNS, Dr Andi Ibrahim menerima gaji setiap bulannya di kisaran Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.

Angka tersebut dikutip dari besaran gaji dosen Kemenag.

Dr Andi Ibrahim juga memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen, serta biaya hibah penelitian.

Nama Dr Andi Ibrahim jadi perhatian publik setelah ditangkap Polres Gowa dalam kasus percetakan uang palsu.

Publik pun penasaran berapa sebenarnya gaji dosen PNS?

Mengapa dosen UIN Alauddin Dr Andi Ibrahim terlibat sindikat pencetak uang palsu?

Dikutip dari Kompas.com, gaji dosen PNS berada di kisaran Rp3 juta sampai Rp6 juta.

Ada pula tambahan penghasilan lainnnya.

Gaji dosen sendiri sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.

Untuk gaji pokok dosen PNS, semuanya sama di setiap kampus negeri di seluruh Indonesia.

Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved