Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu di UIN

Andi Ibrahim Bergaji Rp10 Juta sebagai Dosen PNS Kemenag, Tapi Nyambi Jadi Bos Pabrik Uang Palsu

Dr Andi Ibrahim sejatinya menerima gaji senilai Rp10 juta setiap bulan sebagai dosen PNS Kemenag, tapi nyambi jadi bos pabrik uang palsu

Editor: Ari Maryadi
Kolase Tribun Timur
Kolase Dr Andi Ibrahim dan uang palsu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dr Andi Ibrahim sejatinya menerima gaji senilai Rp10 juta setiap bulan sebagai dosen PNS Kemenag.

Namun Dr Andi Ibrahim memilih menyambi pekerjaan tambahan sebagai bos pabrik uang palsu.

Dr Andi Ibrahim berprofesi sebagai dosen PNS UIN Alauddin Makassar.

UIN Alauddin Makassar berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Selain sebagai dosen, Dr Andi Ibrahim dipercaya menjabat Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Dr Andi Ibrahim jadi bos pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.

Doktor lulusan UIN Alauddin Makassar ditangkap Polres Gowa dalam kasus percetakan uang palsu.

Sebagai dosen PNS Kemenag, Dr Andi Ibrahim menerima gaji setiap bulannya di kisaran Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.

Angka tersebut dikutip dari besaran gaji dosen Kemenag.

Kini karier Dr Andi Ibrahim sebagai dosen dan PNS terancam tamat.

Ia terancam dipecat sebagai dosen PNS.

Dr Andi Ibrahim adalah dosen sekaligus kepala perpustakaan.

Sebelumnya ia pernah menjabat Wakil Dekan I di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar.

Jabatan Wakil Dekan I itu dijabat Andi Ibrahim diemban pada tahun 2022 lalu.

Dr Andi Ibrahim doktor lulusan UIN Alauddin Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved