Terbukti Rusak APK Aurama, Warga Gowa Divonis Penjara 3 Bulan
Alfandi tersandung kasus tindak pidana pengrusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) Amir Uskara - irmawati (Aurama)
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Muh Alfandi S alias Salim bin Saharuddin divonis bersalah terbukti melanggar tindak pidana pemilu oleh hakim pengadilan negeri (PN) Sungguminasa.
Alfandi tersandung kasus tindak pidana pengrusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) Amir Uskara - irmawati (Aurama)
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis pidana penjara selama tiga bulan.
Dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000,00 atau diganti dengan kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan.
Barang bukti berupa APK dimusnahkan, sementara barang pribadi milik saksi dikembalikan berupa sebuah handphone.
Sidang putusan atas tindak pidana pengrusakan APK ini digelar pada Selasa (17/12) di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni membenarkan hal tersebut.
Dia menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan dengan baik.
“Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan pengrusakan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum," katanya, Rabu (18/12/2024)
Yusnaeni mengaku Sentra Gakkumdu telah mengawal kasus ini sejak awal proses hingga putusan di pengadilan.
Ia menegaskan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
"Kami berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Efek jera ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan semua peserta mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya
Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menyikapi proses demokrasi.
Yusnaeni menyampaikan Bawaslu Gowa bersyukur karena pada Pilkada 2024, Kabupaten Gowa dinyatakan sebagai zona hijau dengan penyelenggaraan pilkada yang berlangsung aman.
"Pilkada 2024 diakhiri dengan suasana yang sejuk tanpa adanya perselisihan, dan hal ini merupakan kebanggaan serta kesyukuran bagi kami sebagai penyelenggara pengawas pemilu. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam menjaga kondusivitas, mulai dari masyarakat, peserta pemilu, hingga aparat keamanan," pungkasnya.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Annar: Saya Dimintai Rp5 Miliar agar Bebas |
![]() |
---|
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Profil Muhammad Ihsan Kajari Gowa, Anak Buah Dituduh Annar Sampetoding Minta Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Suporter Bakar Semangat Penggawa PSM Makassar Jelang Duel vs Persebaya |
![]() |
---|
Mubin Nasir eks Honorer UIN Alauddin Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.