Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Guru Diduga Pelaku Pelecehan ke Santri Gugat Polres Maros

Melalui kuasa hukumnya Budi Minzathu, telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Maros.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kuasa hukum Abdul Haris, Budi Minzathu  

TRIBUNMAROS.COM, MAROS -  Tim kuasa hukum Abdul Haris (40), mantan guru Pondok Pesantren (Ponpes) Hj Haniah Maros, Sulsel, yang diduga melakukan pelecehan terhadap santrinya, secara resmi mengajukan Praperadilan.

Melalui kuasa hukumnya Budi Minzathu, telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Maros.

"Kami dari kuasa Hukum dari Abd Haris, resmi mengajukan permohonan praperadilan pada Pengadilan Negeri Maros, dan permohonan kami telah terdaftar," katanya pada rabu (18/12/2024).

Tim kuasa hukum Abdul Haris, menempuh jalur praperadilan karena menilai penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah pada kliennya oleh kepolisian yang ditangani Satuan Unit PPA Polres Maros.

"Adapun yang menjadi dasar dari permohonan kami yaitu ketentuan pasal 1 angka 10 KUHP terkait persoalan sah atau tidaknya suatu penangkapan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan permintaan ganti rugi," terangnya.

Selain itu lanjut Budi,  berdasarkan ketentuan pasal 77 dan pasal 79 UU nomor 8 tahun 81, tentang kitab UU hukum acara pidana. 

Dimana pada  intinya pasal 77 terkait masalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. 

Dan pasal 79 KUHP terkait masalah permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan digunakan oleh tersangka atau keluarganya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. 

Serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

Budi menilai, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya oleh kepolisian Polres Maros, tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan.

"Kami menganggap dalam proses penetapan tersangka maupun penahanan terhadap klien kami,  tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU diatas dan manajemen penyidikan yaitu perkab nomor 6 tahun 2019," jelasnya.

Pihaknyapun menilai, jika penetapan tersangka maupun penahanan pada kliennya, tidak memenuhi unsur pembuktian atau alat bukti sebagaimana ketentuan UU. 

"Selain daripada itu antara tanggal 4 dan tanggal 5, dimana sprindik yang keluar pada tanggal 4 dan 5 telah dilakukan penahanan pada klien kami. Sehingga kami menilai ada beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan oleh penyidik yang tidak dilakukan, sehingga kami menganggap penahanan tersebut terkesan sangat mengada-ada dan sangat terburu-buru," pungkasnya.

Sebelumnya, salah seorang wali santriwati melaporkan AH di kepolisian Polres Maros, atas dugaan kasus pencabulan pada (2/12/2024) lalu.

AH juga kini tengah menjalani proses penahanan di Polres maros, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved