Ketua KPK Nawawi Sadari Kasus Firli Bahuri Berlarut-larut, Irjen Pol Didik Agung Biang Masalah
Nawawi meminta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Irjen Pol Didik Agung Wijanarko supervisi perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri di Polda
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL pada Kamis, 23 November 2023.
Meskipun tidak ditahan, Firli dicegah dan ditangkal (cekal) untuk bepergian ke luar negeri.
Berkas perkara Firli telah dua kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.
Hingga saat ini, polisi masih berupaya melengkapi berkas perkara tersebut (P-19). Dengan kata lain, berkas Firli belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
MAKI: Firli Bahuri layak dijemput paksa
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan eks pimpinan KPK Firli Bahuri layak dijemput paksa.
Hal itu lantaran Firli Bahuri sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada perkara kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Dan bahkan agak 'jengkel' setelah kita gugat, kita daftarkan, kita rilis kepada teman-teman, terus ada panggilan pada Pak Firli," kata Boyamin Saiman kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (10/12/2024).
Kemudian dikatakan Boyamin panggilan tersebut sudah beberapa kali dan Firli Bahuri masih mangkir.
Atas hal itu ia menilai eks pimpinan KPK itu layak dijemput paksa.
"Itu sudah panggilan kedua, bahkan atau ketiga. Mestinya kan itu langsung dijemput paksa. Nyatanya enggak, ini kan seperti mau memberikan harapan palsu kepada kita," kata Boyamin.
"Ini lho sudah kami panggil, tapi yang nggak datang Firlinya. Jadi nampaknya itu hanya sebagai bukti, mereka belum menghentikan penyidikan dengan apa, buktinya memanggil. Jadi ini hanya sekedar PHP," tandasnya.
Diketahui Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Gugatan tersebut terkait dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Profil Irjen Pol Didik Agung Widjanarko Kapolda Sultra, Sempat Gagal Jadi Pimpinan KPK, Kini Mujur |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Tersangka Lagi, Bukan Soal SYL |
![]() |
---|
Tuduh |
![]() |
---|
Profil Irjen Rudi Setiawan Gantikan Akhmad Wiyagus di Jawa Barat, Pertama Kalinya Jabat Kapolda |
![]() |
---|
Terkuak, KPK Hendak OTT Hasto di 2020 Tapi Firli Keburu Ganti Satgas Penyidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.