Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terkuak, KPK Hendak OTT Hasto di 2020 Tapi Firli Keburu Ganti Satgas Penyidikan

Firli bahkan mengganti Satgas Penyidikan yang tangani perkara Harun Masiku dengan satgas lainnya jelang ekspose perkara.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RENCANA OTT HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/8/2024) lalu. KPK ternyata hendak OTT Hasto di 2020 namun digagalkan Eks Ketua KPK Firli Bahuri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata hendak menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada 2020.

Hanya saja, upaya tersebut digagalkan Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Firli bahkan mengganti Satgas Penyidikan yang tangani perkara Harun Masiku dengan satgas lainnya jelang ekspose perkara.

Hal itu terkuak saat Tim Biro Hukum KPK menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan tersangka kasus suap Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan awalnya tim penyidik KPK menggelar rapat ekspose perkara bersama para pimpinan KPK yang saat itu dipimpin oleh Firli Bahuri terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan struktural penindakan.

Digelarnya ekspose ini setelah sebelumnya tim penyidik KPK gagal melakukan OTT terhadap Hasto dan Harun di PTIK serta gagal melakukan penggeledahan hingga penyegelan ruangan di Kantor DPP PDI-P karena dihalangi petugas keamanan.

"Bahwa dalam forum rapat ekspose, tim KPK yang melaksanakan sudah memaparkan rangkaian peristiwa secara runut dan termasuk peran pemohon (Hasto) dalam konstruksi perkara tersebut," ucap Biro Hukum KPK di ruang sidang.

Akan tetapi, meski telah dijelaskan secara rinci, pimpinan KPK saat itu disebut Biro Hukum belum menyepakati untuk menaikkan status Hasto sebagai tersangka.

Tak berhenti di situ, kemudian pimpinan KPK kala itu lanjut Biro Hukum juga sampai mengganti orang-orang yang berada di Satgas Penyidikan yang menangani perkara Harun Masiku dengan Satgas Penyidikan lainnya.

Baca juga: Penjelasan Dasco soal Hasto Kristiyanto Batal Ditahan KPK Usai Megawati Telepon Prabowo

Satgas Penyidikan yang baru kemudian kembali menggelar ekspose perkara namun hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka kecuali Hasto.

"Yaitu tersangka pemberi suap Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri. Sedangkan tersangka penerima suap adalah Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) bersama-sama dengan Agustiani Tip Fridelina," jelasnya.

"Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved