Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu UIN Alauddin

Kelakuan Buruk Manggabarani ASN Sulbar Sebelum Ditangkap Gegara Uang Palsu, Pimpinan Tak Ampuni Lagi

Ia ditangkap polisi bersama empat tersangka lainnya, yang diduga bagian dari jaringan pengedar uang palsu. 

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kelakuan Muhammad Manggabarani selama bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) ternyata kerap bikin murka pimpinan. 

Ketidakdisiplinan MMB mencapai puncaknya dengan keterlibatannya dalam kasus uang palsu

Bersama jaringan pelaku lainnya, MMB kini harus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

MMB bakal dipecat

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin menanggapi adanya oknum ASN Pemprov Sulbar yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu.

Bahtiar mengatakan, sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi dari aparat penegak hukum (APH).

"Saya sudah perintahkan staf untuk berkoordinasi secara resmi dengan APH," ujarnya saat ditemui di gedung DPRD Sulbar, Selasa (17/12/2024).

Ia menegaskan, Pemprov Sulbar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Prinsip dasarnya, kita menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan APH dengan tetap menghormati praduga tak bersalah," sambungnya.

Bahtiar mengungkapkan, sebagai gubernur ia mengetahui sanksi tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran.

"Dari sisi saya sebagai gubernur, aturan ASN menyatakan bahwa pegawai itu bisa diberi sanksi mulai dari yang ringan sampai yang paling berat, sanksi pemecatan," ungkapnya.

Namun, sanksi tersebut bisa diberikan setelah adanya inkrah (putusan pengadilan).

"Tetapi itu, harus dilakukan setelah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Kita menghormati proses ini dana tentu ini menjadi peringatan bagi kita semua, pegawai itu menjaga perilaku dan etika berorganisasi,"

"Tanggung jawab kita sebagai ASN itu tiga lebih lebih besar daripada masyarakat pada umumnya karena kita bekerja digaji oleh negara ," sambungnya.

Bahtiar tidak ragu-ragu untuk merekomendasikan sanksi pemecatan jika terbukti ASN Pemprov Sulbar terlibat dalam kasus tersebut.

"Nantinya saya tidak ragu-ragu merekomendasikan pemecatan, tetapi setelah inkrah," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved