Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual

DPR Ingatkan Polisi di Makassar Tidak Tolak Laporan Pelecehan Seksual

Anggota DPR minta polisi terima laporan dugaan pelecehan meski bukti belum lengkap. Polisi harus teliti dalam menerima laporan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo saat ditemui wartawan di rumah aspirasi yang bakal diresmikannya, Rabu (18/12/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Laporan seorang wanita berinisial SI mengaku menjadi korban pelecehan oknum mahasiswa ditolak di Polrestabes Makassar, kini menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyatakan, polisi seharusnya menerima semua laporan terkait dugaan tindak pidana.

"Prinsipnya, polisi harus menerima semua laporan dugaan tindak pidana," ujar Rudianto Lallo saat ditemui wartawan di rumah aspirasi yang akan diresmikannya, Rabu (18/12/2024) sore.

Rudianto menjelaskan, meskipun bukti permulaan pelapor dianggap belum cukup, polisi tidak boleh menolak laporan tersebut. 

Sebab, kekurangan bukti akan diuji nanti saat penyelidikan berlangsung.

"Ini harus didasari bukti permulaan. Supaya dalam proses penyelidikan ke penyidikan bisa terang. Itu juga bisa jadi pertimbangan. Tapi sejatinya, tidak perlu ditolak. Diterima dulu, diperiksa dulu," ujarnya.

Jika setelah penyidikan, dianggap tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, polisi bisa menghentikan kasus tersebut.

"Kalau kemudian tidak cukup bukti, baru dinyatakan tidak naik ke sidik karena tidak cukup bukti. Menurut saya, tidak perlu ada penolakan bila ada warga negara yang dirugikan haknya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial SI (23) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku menjadi korban dugaan teror pelecehan oknum mahasiswa di salah satu kampus swasta.

Dugaan pelecehan melalui pesan Instagram itu hendak dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada Senin kemarin, namun SI mengaku laporannya ditolak karena dianggap belum cukup bukti.

SI menjelaskan, dugaan pelecehan secara verbal itu terjadi saat oknum mahasiswa tidak dikenalnya mengirimkan pesan melalui media sosial Instagram. 

Pesan tersebut dianggap tak pantas dan terkesan melecehkan.

"Pelaku itu sepertinya sudah lama follow (mengikuti) Instagram saya. Tapi dia (pelaku) sudah sering kali DM (direct message)," kata SI kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

"Pelaku DM saya dengan kata-kata yang tidak pantas menurut saya, apalagi kami berdua tidak saling kenal," sambungnya.

Lebih lanjut, SI menjelaskan bahwa harkat martabatnya sebagai perempuan direndahkan oleh pesan oknum mahasiswa tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved