Uang Palsu di UIN
Polisi Libatkan BI, BRI, dan BNI Usut Uang Palsu di UIN Alauddin, Nilainya Nyaris Setengah Miliar
Selain BI, BRI, dan BNI, Polres Gowa juga melibatkan Laboratorium Forensik atau labfor.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Gowa melibatkan perbankan membongkar kasus uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Yaitu Bank Indonesia (BI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Hal ini disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, saat ditemui di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Senin (16/12/2024).
Selain BI, BRI, dan BNI, Polres Gowa juga melibatkan Laboratorium Forensik atau labfor.
"Kami juga meminta bantuan dari rektor UIN Alauddin Makassar. Kami melakukan berdasarkan join Investigation," tambah AKBP Reonald Simanjuntak.
Baca juga: Peran Vital Andi Ibrahim Kepala Perpustakaan Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, 2 ASN Pemprov Ditangkap
Penyidikan ini menggunakan teknologi atau scientific Investigation.
Total ada 100 jenis barang bukti yang disita polisi.
Salah satu barang bukti yang disita ialah mesin pencetak uang palsu berukuran besar.
Kasus ini terungkap saat ada warga yang akan melakukan transaksi menggunakan uang palsu senilai Rp500 ribu.
Uang palsu digunakan merupakan emisi terbaru.
Pelaku ditangkap di Kecamatan Pallangga saat transaksi.
"Kita kembangkan, sehingga kami temukan uang senilai Rp 446.700.000. Barang bukti kami temukan disalah satu kampus di Gowa," jelasnya
Uang palsu ditemukan merupakan pecahan Rp100.000.
"Pecahan uang palsu Rp 100 ribu. Barang bukti lainnya masih ada," ujar Reonald.
Dari penangkapan pelaku, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.
Sudah ada 15 orang ditangkap kasus ini.
Dari 15 orang ditangkap, 9 telah ditahan di Polres Gowa, lima pelaku ditangkap di Mamuju dan satu pelaku di Wajo.
Menurutnya, pengungkapan uang palsu sejak awal Desember 2024.
"Benar saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kami mohon waktu, ini masih kami kembangkan lagi," katanya
Kepala Perpustakaan Dinonaktifkan
Kepala perpustakaan dan satu staf UIN Alauddin Makassar (UINAM) Andi Ibrahim dinonaktifkan usai diduga terlibat produksi dan edarkan uang palsu.
Wakil Rektor III UIN Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifah Mustamin mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Dia mengaku terduga pelaku yakni kepala perpustakaan dan ada satu orang staf diduga terlibat.
"Kalau sanksi tegasnya tentu dinonaktifkan sebagai kepala perpustakaan itu pasti," ujarnya.
"Kalau pemecatan ada mekanismenya dan yang memecat bukan kampus," jelasnya
Kendati demikian, dia mengaku masih menunggu rilis resmi dari kepolisian.
Pihak kampus juga memastikan akan bersinergi dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus uang palsu ini.
"Kalau kampus kita sudah sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh kepolisian misalnya rilis resmi, pasti kita akan bersinergi dengan kepolisian untuk menyelesaikan ini," jelasnya
Dia mengaku mengetahui kasus uang palsu ini setelah viral di sosial media.
"Tapi begitu kalau kita tahu duluan, kita pasti lapor duluan," ucapnya.
Prof Muhammad Khalifah Mustamin tidak mengetahui soal adanya pembakaran barang bukti.
Dia menegaskan jika pihak kampus UINAM akan koperatif mendukung kinerja polisi agar menuntaskan kasus uang palsu ini tuntas hingga ke akar-akarnya.
"Pasti kita koperatif mendukung kinerja polisi, memberantas perilaku yang tidak bagus dan merugikan karena bukan hanya warga UIN Alauddin yang rugi tapi semua masyarakat luas yang rugi," ungkapnya
UIN Alauddin
Bank Indonesia
BRI
BNI
AKBP Reonald Simanjuntak
Andi Ibrahim
Prof Muhammad Khalifah Mustamin
Ternyata Uang Palsu Buatan Syahruna di Perpus UIN Lolos Mesin Penghitung |
![]() |
---|
Jaksa: Annar Minta Syahruna Produksi Uang Palsu di Jl Sunu Makassar |
![]() |
---|
Sosok Hakim Perempuan Pimpin Sidang Kasus Uang Palsu UIN di PN Sungguminasa Gowa |
![]() |
---|
Besok Sidang Perdana 4 Tersangka Uang Palsu UIN Alauddin, Termasuk Andi Ibrahim |
![]() |
---|
Beda Pengakuan Syahruna dengan Annar Sampetoding terkait Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.